Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo belum dapat memastikan pembagian elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk warga peserta e-KTP reguler. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum mengeluarkan perkiraan harga pencetakan kartu.
Kepala Dinas Ke pendudukan Pencatatan Sipil (Duk-capil) Kulonprogo,
Bambang Pidekso ditemui di ruang ker-janya, mengungkapkan perekaman data warga wajib e-KTP reguler terus berjalan di tingkat kecamatan.
"Kapan kartu dicetak dan dibagikan kepada warga pemegang e-KTP, sampai sekarang masih menunggu surat dari Kemendagri. Di tahun
2013, bisa jadi baru dapat dicetak. Di daerah tidak bisa menentukan harga sendiri,” kata Bambang Pidekso.
Menurutnya, untuk pencetakan kartu e-KTP bagi wajib KTP yang mengikuti program e-KTP, bagi daerah tidak menjadi persoalan meskipun hingga saat ini belum juga jadi. Semua pembiayaan berada di pemerintahan pusat.
Persoalan yang dihadapi daerah, katanya melanjutkan perekaman data
e-KTP reguler. Dari pemerintahan pusat belum mengeluarkan data rekanan
penyedia barang untuk memproduksi kartu e-KTP. "Disdukcapil berencana
menanyakan ke pusat agar segera ada kepastian," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Satuan Kelembagaan Pemerintahan Daerah (SKPD)
kesulitan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan
dituangkan dalam pengajuan usulan di APBD. KR menjadi sumber dari
artikel Pembagian E-KTP Reguler ini.