Semua Perusahaan Wajib Berikan THR
Semua perusahaan di Kabupaten Sleman diwajibkan memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada Lebaran. Untuk monitoring, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sleman akan membuka posko pengaduan.
Kepala Disnakertrans Sleman Drs H Julisetiono Dwi Wasito SmHK MM
mengimbau agar semua perusahaan mentaati Permenaker No 4 Tahun 1994
tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerjanya. “Minggu ini kami
akan monitoring ke perusahaan-perusahaan untuk persiapan pemberian THR.
Selain itu kami juga akan buka posko pengaduan soal THR maupun hal
lain,” kata Julisetiono saat dihubungi KR, Minggu (29/7).
Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja
12 bulan secara terus menerus mendapatkan THR satu bulan upah. Untuk
pekerja yang masa kerjanya 3 bulan atau kurang dari 12 bulan supaya
diberikan secara proporsional.
“Harapan kami pemberian itu disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Selambat-lambatnya THR diberikan H-7 Lebaran,” terangnya.
Saat ditanya, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya apakah ada
perusahaan yang keberatan memberikan THR, menurutnya selama ini belum
ada. Karena pemberian THR sudah menjadi agenda rutin setiap Lebaran.
“Bagi yang tidak mam-pu memberikan satu kali upah, perusahaan bisa musyawarah dengan karyawannya,” tuturnya. Artikel Kewajiban THR Lebaran Perusahaan ini berasal dari koran KR.