DirekturTindak Kejar BNN Komisaris Besar Jan De Fretes menjeIaskan, kurir-kurir yang berasal dari Indonesia adaIah korban cuci otak sindikat narkoba. Mereka ditipu dan diperdaya sindikat agar narkoba bisa beredardi Indonesia. Kasus peredaran geIap narkoba
dengan tersangka seorang pewarta, Zakiah alias Agnes atau berinisial
AC, misalkan, menunjukkan in-dikasi bahwa Zakiah terbujuk tipu daya itu.
BNN menduga, Zakiah mengaIami impitan ekonomi sehingga terpaksa menerjunkan diri daIam peredaran geIap narkoba. Zakiah diketahui pernah gagal daIam bisnis investasi saham. Dia kemudian bertemu dengan seorang WN Nigeria yang membujuknya terjun daIam peredaran geIap narkoba.
Zakiah ditangkap saat meIakukan transaksi di dekat Sarinah, JaIan MH
Thamrin, Jakarta Pusat, awal November. Oia diperdaya beberapa narapidana
Nusakambangan. Narapidana Lapas Batu, Obina Nwajagu, misalkan, pernah
menggunakan jasa Zakiah untuk mengantarkan narkoba. Terpidana Lapas
Pasir Putih, HilIary K Chimezie, juga pernah memanfaatkan Zakiah. "Ada
transaksi uang meIalui rekening antara keduanya," jeIas Jan De Fretes.
HilIary K Chimezie adaIah terpidana kasus narkoba
yang pernah menggugat UU Narkotika No 35/2009. Dia dan teman-temannya
yang ikut menggugat, yaitu sindikat narkoba yang disebut Bali Nine,
tidak terima dengan hukuman mati yang tertera daIam UU tersebut. Gugatan
itu
tidak diterima oleh ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqy. AIasan bahwa
hukuman mati meIanggar HAM tidak bisa dibenarkan karena hukuman tersebut
terkait pidana narkoba masih dianggap perlu. Kejahatan narkoba diniIai merusak masa depan generasi muda bangsa sehingga harus ditindak tegas.
HilIary K Chimezie semuIa divonis hukuman mati. Vonis tersebut
dibatalkan MA dan diganti menjadi 12 tahun pen-jara oleh Hakim Agung MA
Imron Anwari. Pemilik 5,8 kilogram heroin itu mendapatkan putusan
tersebut yang diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan
Timur P Manurung dan Suwardi seIaku anggota majelis. "Memidana
terpidana HilIary K Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara
seIama 12 (dua beIas) tahun," bunyi putusan PK No U5 PK/Pid.Sus/2009.
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah menyatakan, peredaran geIap
narkoba yang melibatkan narapidana semakin mengkhawatirkan. "Lapas harus
memperketat pengawasan, jangan sampai narapidana memperdaya masyarakat
kita," jeias wakil sekjen DPP PDIP ini.
Ponsel, menurutnya, adaIah aIat komunikasi berbahaya
bagi narapidana. Mereka memanfaatkan ponsel untuk berbisnis. Jangan
sampai ada ponsel yang dipegang narapidana. Jika masih ada maka tidak
menutup kemungkinan bisnis narkoba masih dikendalikan narapidana, tidak terkecuali di Nusakambangan yang dikenal memiliki pengamanan maksimum.