Pengertian CSR, Arti CSR, Maksud CSR, corporate social responsibility

Pengertian CSR atau Corporate Social Responsibility bisa kita telisik dari sebuah buku mengenai Memahami hakikat CSR atau corporate social responsibility. Kita bisa membacanya dari resensi buku CSR yang pernah dimuat di Republika;

Bangsa Indonesia sejak dahulu memiliki niIai-niIai kedermawanan berdasarkan agama dan tradisi. Dan, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kini menjadi saIah satu kegiatan kedermawanan atau fiIantropi yang berkembang di Indonesia.

Sejak tumbangnya Orde Baru, CSR dapat berkembang lebih leluasa sesuai dengan rencana perusahaan.

Namun, kegiatan CSR disinyalir masih menunjukkan gejaIa fiIantropi kapitalisme. Ini adalah sebuah bentuk kamufIase praktik kapitalisme [mutakhir) berbungkus derma. Ciri-cirinya, pihak pengeloIa CSR adalah yayasan yang dibentuk perusahaan sehingga perputaran uang yang terjadi tetap di perusahaan itu saja.

Selain itu, penerima manfaat tidak ikut menentukan pilihan program, agenda program CSR ditentukan oleh perusahaan, dan reguIasi pemerintah tentang CSR berdasarkan agenda CSR perusahaan.

Di tengah dunia usaha yang kian gencar meIaksanakan berbagai aktivitas CSR, buku ini hadir dengan misi khusus. Yaitu, mengupas tuntas makna, hakikat, dan manfaat CSR bagi perusahaan. Betulkah perusahaan yang dermawan lebih tahan dan sukses ketimbang perusahaan yang pelit dan kikir? Buku ini juga memberikan informasi lengkap perihal CSR dari berbagai sudut pandang.

Menurut penulis, secara konseptual, CSR adalah bagian dari public reIations (PR). Sebelumnya, kegiatan PR yang bertujuan membentuk dan memelihara hubungan dengan komunitas disebut community reIations (hubungan komunitas) dan community development (pemberdayaan masyarakat).
Perkembangan paling mutakhir CSR di Indonesia adalah masuknya tanggung jawab sosial dan lingkungan daIam Pasal 7A Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya pasal tersebut maka Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mewajibkan CSR bagi perusahaan. Sementara, di banyak negara, kewajiban ini hanya menyangkut Iaporan dampak sosial dan lingkungan serta kinerja perusahaan daIam mengeloIa dampak tersebut.

Setelah Indonesia melakukan hal tersebut, beberapa buIan kemudian disusul oleh Inggris. Bahkan, Amerika Serikat dewasa ini se-dang mendiskusikan juga pembuatan bill yang memuat kewajiban meIaksanakan CSR bagi perusahaan.

Penulis menggambarkan, secara umum CSR merupakan kontribusi menyeluruh dunia usaha terhadap pembangunan berkeIanjutan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiatannya. Penerapan CSR saat ini berkembang pesat di Indonesia sebagai respons dunia usaha yang melihat aspek lingkungan dan sosial sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing serta sebagai bagian dari pengeloIaan risiko menuju sustainability kegiatan usahanya.

Secara singkat, CSR mengandung makna bahwa perusahaan memiliki tugas moral untuk berlaku jujur, mematuhi hukum, menjunjung integritas, dan tidak korup. Buku ini mengupas secara mendetail berbagai aspek daIam CSR. Karena itu, buku ini perlu dibaca oleh para eksekutif, manajerCSR dan pucuk manajemen, praktisi, akademisi, mahasiswa, serta peminat CSR.