Kewajiban THR Lebaran Perusahaan

Semua Perusahaan Wajib Berikan THR
Semua perusahaan di Kabupaten Sleman diwajibkan memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada Lebaran. Untuk monitoring, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sleman akan membuka posko pengaduan.

Kepala Disnakertrans Sleman Drs H Julisetiono Dwi Wasito SmHK MM mengimbau agar semua perusahaan mentaati Permenaker No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerjanya. “Minggu ini kami akan monitoring ke perusahaan-perusahaan untuk persiapan pemberian THR. Selain itu kami juga akan buka posko pengaduan soal THR maupun hal lain,” kata Julisetiono saat dihubungi KR, Minggu (29/7).

Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapatkan THR satu bulan upah. Untuk pekerja yang masa kerjanya 3 bulan atau kurang dari 12 bulan supaya diberikan secara proporsional.

“Harapan kami pemberian itu disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Selambat-lambatnya THR diberikan H-7 Lebaran,” terangnya.

Saat ditanya, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya apakah ada perusahaan yang keberatan memberikan THR, menurutnya selama ini belum ada. Karena pemberian THR sudah menjadi agenda rutin setiap Lebaran. “Bagi yang tidak mam-pu memberikan satu kali upah, perusahaan bisa musyawarah dengan karyawannya,” tuturnya. Artikel Kewajiban THR Lebaran Perusahaan ini berasal dari koran KR.