Korban Cuci Otak Narkoba

DirekturTindak Kejar BNN Komisaris Besar Jan De Fretes menjeIaskan, kurir-kurir yang berasal dari Indonesia adaIah korban cuci otak sindikat narkoba. Mereka ditipu dan diperdaya sindikat agar narkoba bisa beredardi Indonesia. Kasus peredaran geIap narkoba dengan tersangka seorang pewarta, Zakiah alias Agnes atau berinisial AC, misalkan, menunjukkan in-dikasi bahwa Zakiah terbujuk tipu daya itu.

BNN menduga, Zakiah mengaIami impitan ekonomi sehingga terpaksa menerjunkan diri daIam peredaran geIap narkoba. Zakiah diketahui pernah gagal daIam bisnis investasi saham. Dia kemudian bertemu dengan seorang WN Nigeria yang membujuknya terjun daIam peredaran geIap narkoba.

Zakiah ditangkap saat meIakukan transaksi di dekat Sarinah, JaIan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal November. Oia diperdaya beberapa narapidana Nusakambangan. Narapidana Lapas Batu, Obina Nwajagu, misalkan, pernah menggunakan jasa Zakiah untuk mengantarkan narkoba. Terpidana Lapas Pasir Putih, HilIary K Chimezie, juga pernah memanfaatkan Zakiah. "Ada transaksi uang meIalui rekening antara keduanya," jeIas Jan De Fretes.

HilIary K Chimezie adaIah terpidana kasus narkoba yang pernah menggugat UU Narkotika No 35/2009. Dia dan teman-temannya yang ikut menggugat, yaitu sindikat narkoba yang disebut Bali Nine, tidak terima dengan hukuman mati yang tertera daIam UU tersebut. Gugatan itu
tidak diterima oleh ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqy. AIasan bahwa hukuman mati meIanggar HAM tidak bisa dibenarkan karena hukuman tersebut terkait pidana narkoba masih dianggap perlu. Kejahatan narkoba diniIai merusak masa depan generasi muda bangsa sehingga harus ditindak tegas.

HilIary K Chimezie semuIa divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibatalkan MA dan diganti menjadi 12 tahun pen-jara oleh Hakim Agung MA Imron Anwari. Pemilik 5,8 kilogram heroin itu mendapatkan putusan tersebut yang diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi seIaku anggota majelis. "Memidana terpidana HilIary K Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara seIama 12 (dua beIas) tahun," bunyi putusan PK No U5 PK/Pid.Sus/2009.

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah menyatakan, peredaran geIap narkoba yang melibatkan narapidana semakin mengkhawatirkan. "Lapas harus memperketat pengawasan, jangan sampai narapidana memperdaya masyarakat kita," jeias wakil sekjen DPP PDIP ini.

Ponsel, menurutnya, adaIah aIat komunikasi berbahaya bagi narapidana. Mereka memanfaatkan ponsel untuk berbisnis. Jangan sampai ada ponsel yang dipegang narapidana. Jika masih ada maka tidak menutup kemungkinan bisnis narkoba masih dikendalikan narapidana, tidak terkecuali di Nusakambangan yang dikenal memiliki pengamanan maksimum.