Jamu Ilegal, Sindikat Pengoplos Jamu Ilegal

Jika sebelumnya kita pernah membaca mengenai obat palsu, maka kini ada juga berita mengenai jamu ilegal.
SOLO (KR) - Setelah menjadi target operasi (TO) Polresta Solo, sindikat penjual jamu ilegal yang mencampurkan miras sebagai salah satu ramuannya, berhasil dibongkar saat beroperasi di kawasan Sekarpace Jebres Solo, Minggu (29/7).

Empat orang yang diduga sebagai pelaku dan ditangkap antara lain Pumomo Eko Cahyono (30) warga Kampung Kedung Tungkul Jebres Solo dan Supardi (49) warga Petoran Jebres Solo pemilik usaha jamu oplosan, Sukarno (42) warga Sekarpace pemilik serta Trivanto (20) warga Jebres Solo diringkus polisi.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 60 jamu cap Dua Singa kemasan kardus, dua ember plastik untuk mengoplos jamu. dua bungkus kopi cap Kapal Api sebagai campuran, satu drum plastik dan lima buah jerigen ukuran 30 liter sebagai tempat campuran minuman keras (miras) je-nis ciu, serta 150 botol air mineral kosong ukuran 600 mililiter yang diduga sebagai tempat jamu ilegal hasil oplosan.

Keterangan yang dihimpun KR, menyebutkan petugas awalnya mendapat informasi masih banyaknya jamu ilegal berbahaya beredar di wilayah Solo dan sekitarnya. Petugas sempat memasukkan ke dalam target operasi untuk menggrebek j amu ilegal ini

Dari penelusuran diketemukan in-formasi adanya usaha jamu oplosan mencurigakan di kawasan Sekarpace Jebres Solo. Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penggrebekan dan mengamankan empat orarg tengah membuat jamu oplosan.

Sementara itu Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjima’in didampingi Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati, Minggu (29/7), menyatakan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 139 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksi-mal 10 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 1 miliar. Artikel mengenai jamu oplosan ini dimuat di KR.