Tabungan Muamalat Prima |
Tabungan Muamalat Prima |
Sebagian orang
Yang lain
punya banyak waktu uniuk hasil maksimal
Sebagian orang !ang'-.jny menikrnati hasilnya
Tabungan Muamalat Prima
Fleksibel
Inilah salah satu produk perbankan unggulan dari Bank Muamalat untuk Anda yang mendambakan hasil maksimal dan kebebasan bertransaksi.
Nikmati berbagai keunggulan Tabungan Muamalat Prima
Dana simpanan di Tabungan Muamalat Prima dapat ditarik sesuai kebutuhan, dengan tetap memperoleh bagi hasil yang menguntungkan.
Aman
Tabungan Muamalat Prima didesain dengan sistem dan prosedur yang canggih untuk menjamin keamanan dana nasabah.
Menguntungkan
Lebih besar saldo tabungan Anda, lebih maksimal bagi hasilnya.
Nyaman
1. < Rp25.000.000
10%
20%
40%
48%
52%
2. Rp25.000.000 - RpA9.999.999
3. Rp50.000.000 -Rp99.999.999
4. Rpl00.000.000 -Rp250.000.000
5. > Rp250.000.000
Seluruh nasabah Tabungan Muamalat Prima bebas bertansaksi kapan saja di ATM Muamalat, ATM Bersama/Prima, dan jaringan ATM berlogo VISA di seluruh dunia.
Kemudahan
Semua orang, baik perseorangan maupun non-perseorangan, bisa membuka rekening di Tabungan Muamalat Prima dengan setoran awal relatif ringan serta berbagai kemudahan lainnya.
Setoran Awal |
|
Setoran Min. via Counter | Rpl00.000,- |
Saldo Minimum |
|
Biaya Pembukaan | GRATIS |
Biaya Administrasi | Tierl(SRR<Rpl00juta): Rpl5.000,- Tier 2 (SRR > RplOO juta): GRATIS |
Biaya Penutupan | Rp20.000,- |
Biaya Pemeliharaan Kartu | Rpl.500,-/bulan |
Penggunaan QQ dan Joint | Diperbolehkan |
Penarikan di ATM Muamalat | GRATIS |
Penarikan di ATM Prima dan Bersama | Sesuai ketentuan yang berlaku |
Penggantian Buku Tabungan | Hilang/Rusak RplO.OOO,- |
Syarat Pembukaan Rekening Tabungan Muamalat Prima
Nasabah Perorangan:
1. Mengisi aplikasi pembukaan rekening (APR).
2. Fotokopi identitas yang masih berlaku.
WNI: Fotokopi KTP/SIM/Pasport WNA: Fotokopi KITAS/KIMS
Nasabah Non Perorangan:
1. Mengisi aplikasi pembukaan rekening (APR).
2. Fotokopi identitas (NPWP).
3. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan (jika ada), Surat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, dan SK Domisili yang masih berlaku.
4. Fotokopi dokumen izin usaha yaitu TDP dan SIUP bagi badan hukum selain Yayasan.
5. Bukti Identitas yang memberi dan menerima kuasa dalam pembukaan rekening yaitu KTP yang sah dan masih berlaku, apabila pengelolaan rekening non-perorangan dilaksanakan dengan kuasa.
6. Untuk Yayasan, memberikan daftar susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas terakhir sesuai dengan Anggaran Dasar perubahan yang terakhir berikut fotokopi bukti identitas yaitu KTP yang sah dan masih berlaku, yang penyerahannya dengan memperlihatkan aslinya.
7. Pembukaan rekening Tabungan Muamalat Prima Non-Perorangan oleh Nasabah Baru yang belum memiliki rekening aktif (belum memiliki nomor Nasabah) wajib dilakukan analisa yuridis oleh bagian legal cabang.