Pemakzulan Wapres

Pemakzulan Wapres Akrobat Politik DPR
PARLEMEN terbelah suaranya terkait gagasan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan tujuan memakzulkan Wakil Presiden Boediono. Arus besardan kalangan elite parpol menolak cara itu.

Sebagian kecil vokalis DPR yang getol mengungkit skandal penalangan (bailout) Bank Century berusaha keras mendorong cara itu untuk menuntaskan sengkarut masalah. Dari perbedaan pandangan ini, secara matematis politik pemakzulan hal mustahil.

Para pengusung HMP akan sulit mewujudkan batas minimal penggunaan hak, karena parpol-parpol besaryang berkuasa, sejak awal menolak jalan itu. ArgumentSsinya, rapat paripurna DPR RI terkait kasus Bank Century telah memutuskan menyerahkan masalah ke lembaga hukum.

Artinya, secara politik, proses yang dilalui telah selesai. Bola panas sekarang ada di lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Progres terbaru, dua pejabat/mantan pejabat Bank Indonesia akan diproses hukum.

Ini menjadi anak tangga pertama penyelesaian secara hukum bailout Bank Century yang menguras dana tak kurang Rp 6,7 triliun. Dengan kata lain, sesungguhnya DPR telah kehilangan momentum ingin memakzulkan Boediono yang ketika kejadian menjabat Gubernur BI.

Oleh karena itu, melihat konteks dan dimensinya, gagasan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ini betul-betul sarat kepentingan politik. Pragmatisme segelintir wakil rakyat untuk menggunakan kasus ini sebagai panggung mencari muka sangat terasa.

Terlebih Pemilu 2014 sudah di ambang pintu. Akhirtahun ini dan sepanjang 2013, apapun persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, sangat rawan ditunggangi kepentingan politik segelintir orang yang ingin meraih kedudukan politik pada 2014.

Kaum oportunis politik akan berakrobat, memanfaatkan setiap kesalahan mereka yang berkuasa demi kepentingan mereka belaka. Masyarakat tidak akan mendapatkan apa-apa, diambil suaranya, jadi objek eksploitasi, dan sesudah itu akan dilupakan.

Ketika keputusan politik diambil agar kasus Century diserahkan ke penegak hukum, maka itulah jalan akhir yang dipilih. Ketika bola sudah menggelinding di KPK dengan progres yang dicapai lembaga itu, maka mari kita percayakan hasilnya akan ada.

Soal memuaskan atau tidak, tentu lah ini relatif. Bagi yang merasa berkepentingan besar secara politik, setiap langkah yang dilakukan KPK akan dipandang kurang. Mereka lupa, lembaga berkewenangan besar ini sesungguhnya secara perlahan digerogoti eksistensinya.

Upaya itu dilakukan sistematis, termasuk manuver-manuver politikus di parlemen. Kita bisa menilai, ketika Komisi III DPR mengundang anggota Polri eks penyidik KPK, sejumlah persoalan internal KPK versi eks penyidik dibeberkan dan dicitrakan kekurangannya ke publik.

Sadar atau tidak, cara-cara ini merupakan upaya terselubung dan politisasi sistematis melibatkan lembaga penegak hukum lain untuk menggoyahkan KPK. Kita ingin mengingatkan, setiap usaha meruntuhkan KPK adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

Lembaga ini hadir dan dirancang untuk menanggulangi korupsi dengan cara-cara tidak biasa. Dalam konteks skandal Bank Century yang luar biasa, tentulah eksistensi lembaga ini bukan hanya perlu, tapi juga keharusan ketika krisis legitimasi menimpa penegak hukum lain. Informasi mengenai Pemakzulan Wapres ini berasal dari Tribun Jogja.