Sanksi IMB, Pencabutan IMB, Pembongkaran Bangunan

Sanksi IMB berkaitan dengan penyalahgunaan IMB atau pelanggaran terhadap IMB. Terkadang izin yang diterima pemohon IMB hanya untuk mengecoh pihak terkait penerbitan IMB / pemerintah karena pengerjaan bangunan tidak sesuai dengan yang ada dalam permohonan IMB.
Pada dasarnya untuk mencapai ketertiban bangunan harus memenuhi aspek berikut:
  1. Aspek pertanahan, yaitu bahwa setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun sebidang tanah jika dapat menunjukan surat- surat tanah yang sah menjadi haknya.
  2. Aspek planologis , yaitu bahwa setiap kegiatan membangun harus sesuai dengan rencana kota.
  3. Aspek teknis , yaitu bahwa setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh perencana pemegang SIBP yang harus mematuhi dan memenuhi ketentuan membangun.
Karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketiga aspek tersebut akan dikenakan tindakan- tindakan penerbitan terhadap bangunan , pelaku pembangunan, pemilik bangunan maupun aparat terlibat dan atau bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut . Sanksisanksi yang akan diberikan antara lain:
  1. Peringatan sampai dengan pencabutan SIPB diberikan bagi para pelakubteknis bangunan ( rencana , direksi, pengawas atau pengkji teknis ).
  2. Pengusulan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada instansi terkait.
  3. Tindakan sesuai PP 30 diberikan kepada aparat yang melanggar.
  4. Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda/ kurungan badan terhadap pemilik banggunan.
  5. Pemberian SP4, segel SPB selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan.
Dengan demikian memang adanya sanksi IMB adalah untuk supaya lebih tertib.