Wakaf Tanah, Mengurus wakaf, Cara Wakaf tanah

Wakaf tanah berarti memberikan tanah dengan Cuma- Cuma untuk kepentingan keagamaan, social atau kepentingan umum. Jika anda Hendak mewakafkan tanah, ada beberapa hal yang perlu dipahami antara lain:

Memastikan bahwa tanah yang akan diwakafkan itu bebas sengketa, tidak dalam status sitaan, dan tidak dibebani oleh hak tanggungan. Untuk memperkuat tatusnya , Anda dapat memohon surat keterangan dari lurah dan canat setempat.
Memastikan bahwa status tanah tersebut adalah hak milik . hal ini terkait dengan salah satu syarat wakaf yaitu bahwa tanah tersebut adalah tanah yang berstatus hak milik ( UUPA pasal 49 dan PP No. 28 tahun 1977) dengan demikian, tanah yang statusnya bukan hak milik harus ditingkatkan statusnya menjadi hak milik, misalnya tanah yang statusnya HGB ( Hak GUna Bangunan) ditingkatkan statusnya menjadi hak milik.
Mendatangi pejabat pembuaty akta ikrar ikrar wakaf utuk membuat akta ikrar wakaf. Persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf adalah harus disaksikan oleh sekurang –kurangnya dua orang saksi.
Menyerahkan dokimen – dokumen yangh terkait dengan bukti kepemilikan dan surat keterangan dari desa / kelurahan dan kecamatan . mengajukan permohonan kepada bupati walikota madya cq. Kepala subdirektorat agrarian setempat untuk mendaftarkan perwakafan itu. Jadi begitulah prosedur atau langkah atau cara wakaf tanah.