Tampilkan postingan dengan label aspek pertanahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aspek pertanahan. Tampilkan semua postingan

Sanksi IMB, Pencabutan IMB, Pembongkaran Bangunan

Sanksi IMB berkaitan dengan penyalahgunaan IMB atau pelanggaran terhadap IMB. Terkadang izin yang diterima pemohon IMB hanya untuk mengecoh pihak terkait penerbitan IMB / pemerintah karena pengerjaan bangunan tidak sesuai dengan yang ada dalam permohonan IMB.
Pada dasarnya untuk mencapai ketertiban bangunan harus memenuhi aspek berikut:
  1. Aspek pertanahan, yaitu bahwa setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun sebidang tanah jika dapat menunjukan surat- surat tanah yang sah menjadi haknya.
  2. Aspek planologis , yaitu bahwa setiap kegiatan membangun harus sesuai dengan rencana kota.
  3. Aspek teknis , yaitu bahwa setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh perencana pemegang SIBP yang harus mematuhi dan memenuhi ketentuan membangun.
Karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketiga aspek tersebut akan dikenakan tindakan- tindakan penerbitan terhadap bangunan , pelaku pembangunan, pemilik bangunan maupun aparat terlibat dan atau bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut . Sanksisanksi yang akan diberikan antara lain:
  1. Peringatan sampai dengan pencabutan SIPB diberikan bagi para pelakubteknis bangunan ( rencana , direksi, pengawas atau pengkji teknis ).
  2. Pengusulan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada instansi terkait.
  3. Tindakan sesuai PP 30 diberikan kepada aparat yang melanggar.
  4. Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda/ kurungan badan terhadap pemilik banggunan.
  5. Pemberian SP4, segel SPB selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan.
Dengan demikian memang adanya sanksi IMB adalah untuk supaya lebih tertib.