Program Pensiun Muamalat, Pensiun Terproteksi Muamalat

Program Pensiun Muamalat
Program Pensiun Muamalat
Jadikan masa pensiun anda , masa keemasan anda
Ragam pilihan paket investasi

Pensiun Terproteksi Muamalat menawarkan kemudahan perencanaan keuangan masa depan bagi karyawan maupun pekerja mandiri yang dicover dengan asuransi syariah. Dikelola sebagai investasi jangka panjang, dalam wujud rekening pribadi. Memberi jaminan kesinambungan penghasilan selama masa pensiun kelak.

Program Asuransi bebas biaya premi asuransi bagi seluruh nasabah apabila terjadi keceiakaan diri. Sedangkan bagi peserta yang menginginkan proyeksi manfaat pensiunnya Terproteksi, dengan iuran minimun Rp. 100.000,- dapat mengikuti program asuransi jiwa selama masa kepesertaan dengan membayar premi asuransi setiap bulannya.

Apapun profesinya, bisa menjadi peserta

Karyawan perusahaan/ instansi/ lembaga/ yayasan, pekerja mandiri maupun wirausahawan dapat mempersiapkan masa pensiun / masa tidak aktif lagi.

Keuntungan bagi peserta

• Terencana. Tersedia piiihan umur pensiun dari 45 s/d 65 tahun

• Menenangkan. Dikelola secara syariah dan profesional

• Menguntungkan. Ragam pilihan paket investasi dengan hasil pengembangan yang kompetitif

• Fleksible. Iuran bulanan mulai Rp 50.000,-

• Jaringan luas. Layanan kami tersedia di 33 provinsi di Indonesia

• Klaim asuransi. Penggantian biaya rawat inap rumah sakit karena keceiakaan selama 1 (satu) tahun pertama kepesertaan sebesar Rp.250.000,- (Saldo iuran minimum Rp. 100.000,-)

• Akses 24/7. Informasi saldo dimanapun Anda berada,

24jam sehari

Persyaratan pendaftaran kepesertaan

• WNI/WNA

• Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

• Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITAS) dan Kartu Keluarga

• Mengisi formulir pembukaan

• Biaya pendaftaran Rp 10.000.

PAKET A
Deposito rupiah di Bank Syariah 100°/o
PAKET B
Deposito rupiah di Bank Syariah maksimal 100°/o, Obligasi Syariah maksimal 80°/o
PAKET C
Deposito rupiah di Bank Syariah maksimal 100%, Reksadana Syariah maksimal 80°/o,
Saham Syariah maksimal 50%


Manfaat Pensiun bagi peserta

Pensiun Normal. Diberikan kepada Anda pada saat mencapai usia pensiun sesuai yang ditetapkan pada awal masa kepesertaan. Pensiun Dipercepat. Diberikan kepada Anda yang berhenti menjadi peserta paling cepat pada usia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia Pensiun Normal.

Pensiun Cacat. Dibayarkan jika Anda mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iuran.

Peserta Meninggal Dunia. Jika Anda meninggal dunia sebelum usia Pensiun Normal, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris Anda.

Hak peserta

• Menentukan usia pensiun (45 s/d 65 tahun)

• Menentukan pilihan dan perubahan jenis investasi

• Melakukan penarikan iuran sebagian

Maksimal 1 kali/ 6 bulan untuk saldo iuran sama atau diatas Rp 1.500.000,-, besarnya maksimal 30°/o dari akumulasi iuran.

• Mendapatkan informasi saldo

• Menunjuk dan mengganti ahli waris atas dana Anda

• Memilih bentuk anuitas dan perusahaan asuransi jiwa untuk pembayaran Manfaat Pensiun

• Memperoleh pembayaran Manfaat Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku


Keuntungan Tambahan Bagi Karyawan
Keuntungan Bagi Perusahaan
  • Tidak dibebankan Pph 21
  • Rekening pribadi
  • Tidak dibebankan Pph 25
  • Dapat melaporkan ke Kementerian Keuangan sebagai badan yang telah menyelenggarakan program pensiun.
  • Meringankan beban adminstrasi perusahaan.