Mudarobah, Mudharabah, pengertian Mudarobah

Mudarobah adalah salah satu jenis pembiyayaan modal syariah. Sebagian besar pengusaha kecil dan menengah di Indonesia pada dasarnya memiliki etos kerja dan peluang yang cukup baik untuk mengembangkan usahanya. Kendala utama yang mereka hadapi adalah sulitnya akses permodalan terutama dari sektor perbankan dengan berbagai persyaratannya. Untuk itulah Koperasi Jasa Keuangan Syariah hadir sebagai lembaga penyalur dana bagi pelaku usaha.

Ada bank yang didedikasikan bagi pelaku usaha yang tangguh dan terpercaya, untuk meningkatkan kapasitas dan
keuntungan usahanya, sehingga pembiaya&n lebih berdaya guna. TAMZIS sebagai lembaga keuangan syariah senantiasa berkomitmen menerapkan model pembiayaan dengan sistem syariah yakni yang menjunjung tinggi rasa adil diantara kedua belah pihak (pemodal & pengelola).
Ilustrasi Pembiayaan Mudarobah

Pihak bank syariah sebagai pemilik dana (shohibul mal) memberikan tambahan modal kepada calon pengelola dana (mudhorib). Asumsi modal yang diberikan kepada pengelola dana (mudhorib), yang telah diproyeksikan dengan tingkat keuntungan tertentu, maka dari proyeksi itu akan disepakati proporsi bagi hasil sesuai dengan kes^pakatan kedua belah pihak. Misal keuntungan dalam 1 hari dibagi antara peAgelola dan pemodal per hari dengan proporsi yang sudah disepakati, sehingga angsuran didalamnya terdapat unsur pokok dan
bagi hasil yang telah disepakati bersama.


Keuntungan Bermitra Dengan Bank Syariah

• Mudah dan tnenguntungkan (berkah)

• Bagi Hasi selalu dihitung dari pokok yang tersisa

• Tidak ada finalti/biaya bila pelunasan dipercepat

• Syarat-syarat ringan

• Proses mudah dan cepat

• Prosentase bagi hasil pengeli^ia lebih tinggi dibanding pemodal