Pernikahan Islam: Pengertian dan Syariat

Anda sering dengar kata nikah atau pernikahan kan? Ingin tahu arti nikah itu apa? Disini saya akan menuliskan pengrtiannya. Menurut sebuah sumber, terkumpul dan menyatu adalah suatu arti dari kata pernikahan atau nikah. Sehingga menurut sebuah sumber arti dari Pernikahan Islam adalah proses berkumpul dan menyatunya sepasang kekasih berdasarkan hukum Islam. Semua umat Islam harus mengikuti aturan hokum pernikahan secara Islam. Tentu bagi agama selain Islam aturan ini tidak berlaku. Sering dengar kata nikah siri kan? Menurut sumber, nikah siri adalah suatu pernikahan secara Islam dengan adanya mempelai, wali dan disyahkan oleh penghulu. Pernikahan siri adalah syah menurut agama Islam. Namun apabila tidak surat menyurut dari pemerintah, kalau lembaga pernikahan yaitu KUA maka pernikahannya belum diakui oleh Negara. Mengapa pernikahan siri belum diakui oleh Negara? Memang secara agama sudah dinyatakan syah namun secara Negara belum karena ketika pasangan menikah tentu akan mengurus rencana pernikahan dari izin menikah pemerintah setempat kemudian ke Kantor Urusan Agama untuk mendaftar kapan perikahan akan dilakukan. Saat pernikahan dilakukan maka kepala KUA akan memberikan suatu bukti buku atau surat nikah yang akan ditandatangani oleh kedua pasangan suami istri sebagai bukti bahwa pernikahan pasangan suami istri adalah syah. Surat nikah ini tentu yang mengeluarkan adalah Negara melalui departemen Agama kemudian yang menikahkan adalah kepala KUA. Kedepannya, surat nikah ini akan bermanfaat untuk mengurus macam-macam permasalahan. Missal urusan tanah, membuat akte kelahiran dll. Nah sudah jelas kan bahwa menikah sesuai dengan hukum pernikahan Islam dan dicatat oleh KUA dan mendapat bukti surat nikah baru bisa dikatakan bahwa pernikahan pasangan pengantin adalah syah menurut agama dan Negara.

Pernah dengar istilah tukonan, seserahan, midodareni, siraman dan istilah lain yang sering digunakan masyarakat Indonesia saat pernikahan akan dilangsungkan di suatu tempat? Sebetulnya Pernikahan Islam tidak pernah ada istilah- istilah seperti itu. Memang mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim namun pada saat menikah sering menggunakan tradisi atau adat di atas. Padahal tradisi itu tidak pernah diajarkan oleh Islam. Sekarang malah mengadopsi tradisi dari luar negeri yaitu tukar cincin atau tunangan yang dilakukan sebelum acara pernikahan. Di dalam Islam juga tidak ada ajaran tukar cincin atau tunangan. Jika Anda ingin memberikan cincin berikan saja sebagai mahar atau maskawin pada saat akad nikah. Suatu tayangan di salah satu televisi ada suatu acara yaitu meliput artis yang mendatangi panggung-panggung nyanyi atau music yang ada penyanyi dan alat musicnya pada pesta pernikahan yang dilakukan di kampong-kampung. Dalam Pernikahan Islam, panggung hiburan dengan alat music yang keras dan lengkap dengan penyanyinya juga tidak diajarkan dalam pernikahan Islam. Menurut sumber, hal itu hampir menuju perbuatan pamer. Padahal dalam Islam dilarang riya’ atau pamer dan dilarang untuk berlebih-lebihan. Tentu biaya pernikahan dengan tradisi dan adat akan menghabiskan biaya banyak sehingga terjadi pemborosan yang tidak diajarkan dalam hukum pernikahan Islam. Pernikahan adalah suatu ibadah yang kita harapkan pahalanya, dengan pernikahan yang sesuai hokum Islam maka keimanan kita diharapkan justru bertambah. Pernah dengar bahwa nikah itu adalah separuhnya Islam atau pernikahan dimaksudkan untuk menyempurnakan Islam? Ya, memang sebuah sumber mengatakan demikian. Sebenarnya menikah itu tidak perlu biaya puluhan juta atau ratusan juta bahkan sekarang hal yang biasa jika menghabiskan miliaran rupiah. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya. Dalam pernikahan juga diberikan kemudahan. Menurut sumber, hanya diperlukan lima syarat pernikahan saja. Yang pertama tentu harus ada mempelai laki-laki karena mempelai laki-laki yang akan mengucapkan janji nikah atau ijab. Biasanya mempelai pria akan berjabat tangan dengan wali nikah perempuan saat mengucapkan akad nikah atau ijab. Mempelai pria harus datang secara fisik ke tempat yang akan dilangsungkannya pernikahan. Dengan kehadiran mempelai laki-laki maka pihak wanita tentu lebih tenang dan harapannya tidak dipermainkan oleh laki-laki. Ga kebayang kan kalau nikah cuma lewat telepon? Beberapa hari kemudian terdengar kabar kalau pengantin laki-lakinya kabur ga tanggung jawab. Disinilah indahnya Islam. Yang kedua adalah adanya wali nikah dari calon pengantin wanita. Yang menurut sumber, wali calon mempelai wanita ini adalah orang yang menerima ijab qobul dari calon pengantin laki-laki. Yang ketiga adalah saksi, namanya juga saksi jadi saksi adalah orang yang memberikan kesaksian pada acara pernikahan. Saksi adalah orang yang berhak menentukan keabsahan dari pernikahan. Hukum Islam menjadi petunjuk dalam memutuskan apakah pernikahan sah atau tidak. Yang keempat adalah mahar. Di dalam hukum pernikahan Islam, jika mempelai laki-laki memberikan suatu barang atau uang diniatkan sebagai pemberian kepada calon mempelai wanita sebagai syarat nikah disebut mahar. Mahar tentu disesuaikan dengan kemampuan mempelai laki-laki. Saat ini orang-orang kadang mengharuskan mahar itu adalah seperangkat alat sholat. Padahal dalam Islam tidak ada aturannya. Syarat yang terakhir adalah ucapan ijab qobul. Nah semoga setelah membaca tentang syarat nikah ini, Anda tidak takut menikah. Menikah adalah ibadah dan Islam memberikan kemudahan. Pernikahan Islam itu indah kan.