Pernikahan Adat, Adat Pernikahan

Mungkin Anda pernah melihat di televise atau internet acara pernikahan di luar negeri yang berbeda-beda antar Negara. Di Negara kita, Indonesia adat pernikahan antar pulau pun biasanya tidak sama. Kalau kita melihat sejarah, dulu masyarakat kita hidup hanya suku-suku kecil saja. Kemudian lama-kelamaan menjadi suatu Negara Republik Indonesia. Sampai ada istilah Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Mungkin Anda juga pernah mendengar lagu dari Sabang sampai Merauke. Dengan bineka tunggal ika ini membuat warna pada tradisi atau cara pernikahan yang tentu membuat keunikan dari perbedaan ini. Memang tidak semua suku mempunyai adat yang special atau khusus. Dari banyaknya tradisi pernikahan. Tradisi atau adat yang terkenal adalah tradisi dari Jawa, Sunda, Solo, Padang, Batak, Bali, Jakarta atau betawi dan Ambon. Walaupun seseorang akan merasa bangga jika bisa menikah secara adat pernikahan dari suku asalnya, namun karena ketika menikah tentu menyatukan dua orang yang berbeda baik suku bangsa atau  pendapat yang berbeda maka pernikahan belum tentu menggunakan adat darimana pasangan pengantin berasal.

Setiap pasangan yang menikah tentu memiliki pendapat untuk memilih bentuk acara pernikahan. Pada dasarnya bentuk acara pernikahan memiliki dua bentuk, bentuk adat pernikahan dan bentuk agama. Tentu pilihan ada pada pasangan pengantin, disesesuaikan dengan keadaan pasangan. Pernikahan sesuai adat juga bisa saja dilaksanakan oleh seseorang yang agamis. Misalnya adalah pernikahan seorang Putri Keraton yang begitu sibuk mengikuti adat pernikahan Kerajaan. Bahkan dari beberapa minggu sebelum acara pernikahan, calon pengantin sudah melakukan serangkaian upacara dan kebiasaan yang sesuai adat kerajaan. Bisa juga pasangan pengantin yang mempunyai kekerabatan dengan kerajaan namun menikah secara pernikahan Islam tanpa menggunakan adat kerajaan. Hal ini terjadi jika pasangan memutuskan bahwa mereka akan menggunakan hukum pernikahan Islam. Ada sumber yang mengatakan bahwa pernikahan adat didukung oleh pemerintah. Dengan pernikahan adat berarti ikut melestarikan kebudayaan sehingga pernikahan adat dianggap memiliki arti penting.

Saat ini banyak orang ketika menikah tidak menggunakan pernikahan adat. Ada yang beralasan bahwa hukum Islam tidak mengajarkan hal demikian. Ada juga yang beralasan karena pangkat atau tokoh suatu organisasi sehingga tidak bisa menggunakan pernikahan adat. Namun yang sering menjadi alasan tidak dilakukannya pernikahan adat adalah karena boros waktu. Mungkin Anda dan pasangan adalah pasangan yang berkarir dan sangat sibuk atau mempunyai pekerjaan yang tidak bisa Anda tinggalkan berhari-hari. Sehingga ada anggapan pernikahan adat akan menghambat pekerjaan pasangan. Mungkin mereka membayangkan kalau harus menguras tenaga, pikiran dan uang  untuk serangkaian ritual adat yang harus mereka lakukan selama berhari-hari padahal sesuai agama dan Negara jauh lebih simpel. Padahal Islam itu mudah. Cukup ada lima syarat. Pertama ada mempelai laki-laki dan perempuan. Kedua ada wali nikah dari pihak wanita. Ketiga  adanya saksi nikah. Keempat adanya mahar. Dan kelima ucapan ijab qobul. Mereka menganggap pernikahan adat tidak praktis.