Hukum shalat jenazah

Hukum Shalat Jenazah hukumnya fardhu kifayah. Maksudnya, apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat, maka yang lain tidak berkewajiban untuk melaksanakannya. Namun apabila tidak ada seorang pun yang mengerjakannya, maka mereka menanggung dosa.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diberitakan Zaid bin Khalid Aljuhany :

Ia berkata: “Seorang sahabat Nabi saw. wafat pada waktu perang Khaibar, inereka(para sahabat) memberitahukan kepada Nabi saw. Maka Nabi saw. bersabda: “Shalatlah untuk sahabatmu itu. ” Wajah mereka tiba-tiba berubah karena jawaban Nabi itu. Selanjutnya Rasulullah saw. bersabda. “Temanmu ini telah khianat di jalgn Allah. ” Kemudian kami periksa harta bendanya, tiba-tiba kami dapati hiasan seperti milik orang Yahudi yang beratnya kurang dari dua dirham. ”H.R. Malik, Abu Dawud. dan yang lainnya

Hadits di atas, jelas menunjukkan bahwa kewajiban shalat jenazah bagi sebagian yang lain hilang (tidak diwajibkan), karena dikerjakan oleh sebagian dari sahabat Rasulullah saw.