Wakaf tanah berarti memberikan tanah dengan Cuma- Cuma untuk kepentingan keagamaan, social atau kepentingan umum. Jika anda Hendak mewakafkan tanah, ada beberapa hal yang perlu dipahami antara lain:
Memastikan bahwa tanah yang akan diwakafkan itu bebas sengketa, tidak
dalam status sitaan, dan tidak dibebani oleh hak tanggungan. Untuk
memperkuat tatusnya , Anda dapat memohon surat keterangan dari lurah dan canat setempat.
Memastikan bahwa status tanah tersebut adalah hak milik . hal ini terkait dengan salah satu syarat wakaf
yaitu bahwa tanah tersebut adalah tanah yang berstatus hak milik ( UUPA
pasal 49 dan PP No. 28 tahun 1977) dengan demikian, tanah yang
statusnya bukan hak milik harus ditingkatkan statusnya menjadi hak
milik, misalnya tanah yang statusnya HGB ( Hak GUna Bangunan)
ditingkatkan statusnya menjadi hak milik.
Mendatangi pejabat pembuaty akta ikrar ikrar wakaf
utuk membuat akta ikrar wakaf. Persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf
adalah harus disaksikan oleh sekurang –kurangnya dua orang saksi.
Menyerahkan dokimen – dokumen yangh terkait dengan bukti kepemilikan dan surat
keterangan dari desa / kelurahan dan kecamatan . mengajukan permohonan
kepada bupati walikota madya cq. Kepala subdirektorat agrarian setempat
untuk mendaftarkan perwakafan itu. Jadi begitulah prosedur atau langkah atau cara wakaf tanah.