Pada dasarnya untuk mencapai ketertiban bangunan harus memenuhi aspek berikut:
- Aspek pertanahan, yaitu bahwa setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun sebidang tanah jika dapat menunjukan surat- surat tanah yang sah menjadi haknya.
- Aspek planologis , yaitu bahwa setiap kegiatan membangun harus sesuai dengan rencana kota.
- Aspek teknis , yaitu bahwa setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh perencana pemegang SIBP yang harus mematuhi dan memenuhi ketentuan membangun.
- Peringatan sampai dengan pencabutan SIPB diberikan bagi para pelakubteknis bangunan ( rencana , direksi, pengawas atau pengkji teknis ).
- Pengusulan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada instansi terkait.
- Tindakan sesuai PP 30 diberikan kepada aparat yang melanggar.
- Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda/ kurungan badan terhadap pemilik banggunan.
- Pemberian SP4, segel SPB selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan.