Terjadinya jerawat pada umumnya disebabkan oleh sejumlah faktor antara lain akibat adanya sumbatan, produksi minyak berlebih, atau infeksi bakteri. Namun, beberapa kondisi lain juga bisa memicu terjadinya jerawat. Terutama sangat berkaitan dengan kondisi tubuh dan perlakuan terhadap kulit wajah.
Berdasarkan faktor keturunan, umumnya menjadi penyebab orang bisa mempunyai jerawat parah. Secara genetik, peluang mempunyai jerawat dapat diturunkan melalui sifat-sifat gen yang mempengaruhi kondisi kulit sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya jerawat. Misalnya, kelenjar minyak kulit yang over aktif dan perbedaan kemampuan regenerasi kulit yang tidak normal. Regenerasi sel kulit yang tidak normal menyebabkan penumpukan sel kulit mati pada pori-pori. Kondisi ini tentu memperbesar kemungkinan terjadinya penyumbatan pada saluran kelenjar minyak kulit dan peradangan, karena aktivitas bakteri yang memang menyukai tumpukan lemak.
Selain keturunan, faktor hormonal juga dapat memicu makin parahnya jerawat. Aktivitas hormonal yang meningkat seperti menjelang menstruasi atau di masa memasuki usia pubertas, membuat kelenjar minyak kulit menjadi over aktif. Tetapi harus dipahami, hal ini tidak terjadi pada semua orang. Hanya pada orang-orang tertentu yang kondisi kulitnya sangat berminyak. Jadi, perubahan hormonal tidak selalu menyebabkan seseorang jadi mempunyai jerawat.
Selain itu, konsumsi obat corticosteroid (baik oral maupun topikal) yang mengakibatkan daya tahan tubuh menurun, juga dapat menyebabkan jerawat mudah timbul karena aktivitas bakteri kurang baik yang meningkat. Nah, selain faktor-faktor internal tadi, jerawat juga bisa diperparah atau dipacu oleh faktor eksternal. Pada wanita, penggunaan kosmetik yang mengandung banyak minyak atau penggunaan bedak yang menyatu dengan foundation dapat memicu munculnya jerawat.
Penggunaan kosmetik atau produk perawatan seperti pembersih wajah yang terlalu berminyak (mengandung minyak) dapat menyebabkan pori-pori tersumbat. Begitu juga penggunaan bedak yang mengandung foundation. Foundation yang terkandung pada bedak, menyebabkan bubuk bedak mudah menyumbat pori-pori.
Rumah Tipe 70
Rumah tipe 70 adalah lebih besar dari rumah tipe 60. Apabila anda bisa memanfaatkan penggunaan lahan secara efisien dan sesuai tuntutan fungsi bangunan serta jenis kegiatan yang akan diwadahi dalam rumah tersebut( bfprm follow function) maka rumah tipe 70 merupakan tawaran sebauah tipe yang cukup besar untuk sebua h keluarga kecil ( orang tua dan dua orang anak ).
Sebagai contoh, penulis sengaja menampilakan sebuah bangunan yang ter letak di tepai persimpangan jalan. Rumah tersebut mempunyai peluang untuk bisa mengekspos bentuk ( fasad) bangunan pada dua sisi. Artinya, anda bisa membuat muka bangunan pada kedua rias jalan didepannya. Dengan demikian, bentuk rumah anda akan lebih berkesan lapang , mewah dan elegan.
Untuk memperoleh suatu bentuk tertentu yang mengikuti site rumah tipe 70, anda bisa memanfaatkan sisi pad persimpangan jalan tersebut untuk membuat teras dan pintu masuk utama ( main entrance) sehingga bangunan anda lebih berkesan arstistik.
Penting Anda perhatikan dalam penataan dalam penataan ruang adalah penempatan ruang sesuai fungsi dan jenis kegiatan yang terjadi didalamnya, misalnya ruang tamu bisa anda letakkan di belakang tera s; ruang tidur utama maupun ruang tidur anak harus diletakkan pada bagian yang tidak bising sehingga akan terasa nyaman saat digunakan untuk beristirahat pada rumah tipe 70 ini.
Sebagai contoh, penulis sengaja menampilakan sebuah bangunan yang ter letak di tepai persimpangan jalan. Rumah tersebut mempunyai peluang untuk bisa mengekspos bentuk ( fasad) bangunan pada dua sisi. Artinya, anda bisa membuat muka bangunan pada kedua rias jalan didepannya. Dengan demikian, bentuk rumah anda akan lebih berkesan lapang , mewah dan elegan.
Untuk memperoleh suatu bentuk tertentu yang mengikuti site rumah tipe 70, anda bisa memanfaatkan sisi pad persimpangan jalan tersebut untuk membuat teras dan pintu masuk utama ( main entrance) sehingga bangunan anda lebih berkesan arstistik.
Penting Anda perhatikan dalam penataan dalam penataan ruang adalah penempatan ruang sesuai fungsi dan jenis kegiatan yang terjadi didalamnya, misalnya ruang tamu bisa anda letakkan di belakang tera s; ruang tidur utama maupun ruang tidur anak harus diletakkan pada bagian yang tidak bising sehingga akan terasa nyaman saat digunakan untuk beristirahat pada rumah tipe 70 ini.
Label:
rumah tipe,
rumah tipe 70,
tipe 60,
tipe 70,
tipe rumah,
tipe rumah 70,
type rumah
Rumah Tipe 60
Salah satu luasan yang berada di atas tipe 45 dan lima puluhan( Tipe 54) adalah tipe 60 . pada tipe rumah ini , cukup banyak kebutuhan ruang yang bisa dimasukan. Meskipun demikian , anda tetap harus memperhatiakan pola tatanan ruang dan sirkulasi bdalam bangunan tersebut. Pola tatanan ruang dan pengaturan sirkulasi yang buruk akan berkesan sumpek dan tidak nyaman karena terjadi benturan ( crossing) yang terjadi antara sesama pengguna ruang.
Hal itu tetap berlaku pada tanah dengan luas berapa pun. Apabila anda mempunyai site yang terletak ditepi peersimpangan jalan ( (mempuyai dua muka) maka akan semakin menambah nilai estetis bangunan anda. Disamping itu, anda bisa leluasa mengekspos bentuk ( fasad) bangunan dengan memanfaatkan dua sisi bangunan rumah tipe 60 dalam penataan ruang – ruang di dalamnya serta membuat jalan masuk melalui dua sisi pula. Bila ditinjau dari segi kesehatan dan kenyamanan, membuat bangunan yang mempunyai dua muka akan memperbesar kemungkinan masuknya cahaya secara langsung ( sinar matahari ) serta memperbesar luas ventilasi melalui pembukaan ruang pada bangunan tersebut.
Hal ini akan menambah kanyamanan dan kesejukan rumah Anda. Untuk melindungi jatunhnya sinar matahari secara langsung pada jam – jam tertentu yang tifdak dibiutuhkan, anda bisa menggunakan sejenis pelondung seperti kanopi( sudah dibahas di depan) yang dipasang diatas jendela. Pemakaian kanopi juga bisa dipakai untuk memperindah penampilan bangunan. Selain itu, anda bisa memannfaatkan potensi site untuk mempertegas orientasi bangunan pada arah persimpangan tersebut melalui bentuk ( fasad) dan tatanan ruang rumah tipe 60 didalamnya.
Label:
rumah tipe,
rumah tipe 60,
tipe 45,
tipe 60,
tipe rumah,
tipe rumah 60,
type rumah
Rumah Tipe 45
Rumah tipe 45 memang termasuk dalam kategori bangunan yang kecil, akan tetapi sudah lebih longer penataan ruangnya bila dibanding dengan tipe dibawahnya seperti tipe dibawahnya seperti tipe 36. Dengan menempatkan dua ruang tidur ( ruang tidur utama dan ruang tidur anak ) di sekeliling ruang keluarga dan ruang makan, akan diperoleh kesatuan tanaman tatanan ruang yang terpadu dan harmonis serta berkesan longgar.
Pada satu sisi, rumah tipe 45 memang tidak terlalu besar. Namun pada sisi lain, anda bisa mendapatkan suasana keakraban yang lebih dalam karena setaiap saat semua anggota keluaragabisa berkumpul di ruang makan dan ruang keluarga dengan santai sehingga menjadi dekat satu dengan yang lain. Sewlain itu , untruk membuat kesan lebih longer pada rumah tipe ini, jangan menggunakan sekat permanen atau ruang tamu dengan ruang keluarga dan ruang makan, melainkan sekat yang bisa digeser ( semipermanen) sepeti lemari dan buffet. Dengan demikian, apabila dioperlukan ruangan yang luas untuk acara tertentu, sekat tersebut bisa dipindahkannya ke tempat lain.
Untuk meletakan pintu masuk ke dalam bangunan ( main entrance ), anda bisa menempatkan pintu ruang tamu pada tempatnya yang mudah dijangkau dari segala arah ( aksesibitas mudah ) sehingga tidak hanya anggota keluarga anda anda yang bisa masuk dengan mudah dan nyaman, akan tetapi juga orang yang sedang datang berkunung pada rumah tipe 45 anda.
Pada satu sisi, rumah tipe 45 memang tidak terlalu besar. Namun pada sisi lain, anda bisa mendapatkan suasana keakraban yang lebih dalam karena setaiap saat semua anggota keluaragabisa berkumpul di ruang makan dan ruang keluarga dengan santai sehingga menjadi dekat satu dengan yang lain. Sewlain itu , untruk membuat kesan lebih longer pada rumah tipe ini, jangan menggunakan sekat permanen atau ruang tamu dengan ruang keluarga dan ruang makan, melainkan sekat yang bisa digeser ( semipermanen) sepeti lemari dan buffet. Dengan demikian, apabila dioperlukan ruangan yang luas untuk acara tertentu, sekat tersebut bisa dipindahkannya ke tempat lain.
Untuk meletakan pintu masuk ke dalam bangunan ( main entrance ), anda bisa menempatkan pintu ruang tamu pada tempatnya yang mudah dijangkau dari segala arah ( aksesibitas mudah ) sehingga tidak hanya anggota keluarga anda anda yang bisa masuk dengan mudah dan nyaman, akan tetapi juga orang yang sedang datang berkunung pada rumah tipe 45 anda.
Label:
rumah tipe,
rumah tipe 45,
tipe 36,
tipe 45,
tipe rumah,
tipe rumah 45,
type rumah
Rumah Tipe 36
Rumah tipe 36 ( tipe kecil ) sebetulnya merupakan tipe bangunan dengan tarap pemenuhan yang cukup tinggi. Hal Ini disebabkan adanya kenyataan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih berada dalam batas kekurangan, terutama akan tempat tingal yang layak huni dan terjangkau. Rumah tipe 36 sangat minim perlengkapan ruangnya, tetapi sangat cocok untuk keluarga kecil yang hanya tinggal mempunyai satu atu dua anak. Bila ditinjau dari sisi daya beli ( affordability) , rumah tipe ini memang lebih terjangkau daripada tipe yanmhg lebih besar seperti rumah tipe 45, rumah tipe 54 dan sebagagainya.
Apabila mempunyai luasan tanah yang masikh cukup longgar jika dibangun rumah dengan tipe 36, anda akan mempunyai banyak pilihan untuk bisa mengembangkan rumah tersebut dengan bentuk dan luas sesusai keinginan. Namiun apabila luasan tanah yang tersedia sangat terbatas ( terletak pada lokasi perumahan ), anda harus memperhitingkan seefisien mungkin penggunaan dan penataan ruang pad rumah anda tersebut.
Prinsip utama dalam perencanaan ruang pada bangunan rumah tipe 36 tersebut adalah sebagi berikut.
Apabila mempunyai luasan tanah yang masikh cukup longgar jika dibangun rumah dengan tipe 36, anda akan mempunyai banyak pilihan untuk bisa mengembangkan rumah tersebut dengan bentuk dan luas sesusai keinginan. Namiun apabila luasan tanah yang tersedia sangat terbatas ( terletak pada lokasi perumahan ), anda harus memperhitingkan seefisien mungkin penggunaan dan penataan ruang pad rumah anda tersebut.
Prinsip utama dalam perencanaan ruang pada bangunan rumah tipe 36 tersebut adalah sebagi berikut.
- Hadirkan ruang pengkat ( ruang makan dan ruang keluarga) yang terletak di antara ruang – ruang yang lain agar bisa dipakai untuk kegiatan uyang membutuhkan ruang y lebih lapang serta untuk interaksi antar anggota keluarga sehingga bisa terjalin hubungan yang harmonis dan terasa nyaman, serta tidak sesak.
- Letakan pintu masuk ke bangunan pada tempat yang sesuai dengan arah orientasi dan sirkulasi lalu lintas sekitar bangunan.
- Rencana kebutuhan ruang sesuai kegiatan dan jumlah anggota keluarga.
- Rencanakan agar bukaan ruang ( pintu, jendela, BV, ) secukupnya saja. Jangan ter lalu lebar sehingga sirkulasi udara bisa nyaman, dan jnangan juga ter lalu kecil agar rumah tidak pengap.
- Rencanakan arah pengembangannya dengan cara memilih bahan banngunan yang sesuai dan menentukan struktur bangunan yang fleksibel, simple dan awet.
- Tentukan arah hadap bangunan agar tidak menghabdap sinar matahari langsug.
- Upayakan agar luasan masing – masing ruang bisa proporsional terhadap luas keseluruhan bangun. Sebagai contoh, luas masing- masing ruang tidur jangan lebih dari 9 m2 ( 3 X 3 ). Ukuran yang terlalu lluas akan menghabiskan bagian ruang yang lain sehinga sirkulasi terasa sempit dan kebutuhan akan ruang – ruang yang laintidak terpenuhi.
- Apabila anda membeli rumah tipe 36 pada sebuah kompleks perumahan, usahakan memilih kapling yang menghadap kea rah utara atau selatan ter hinder dari silau sinar matahari sepanjang hari.
Label:
rumah tipe,
rumah tipe 36,
tipe 36,
tipe 45,
tipe rumah,
tipe rumah 36,
type rumah
Senam Asma
Berikut ini adalah senam asma yang berasal dari majalah intisari mei/88
1. Ayunkan lengan, setinggi bahu. Dilakukan 2 x 8 kali. Lanjutkan ke latihan 2.
2. Ayunkan lengan lebih tinggi. Dilakukan 2 x 8 kali, hitungan terakhir tegak.
3. Putar kedua lengan. Dilakukan 2 x 8 kali, (4 x ke depan, 4 x ke belakang).
4. Berjalan. Dilakukan sebanyak sepuluh kali hitungan.
5. Tarik siku ke belakang. Dilakukan 2 x 8 kali. Tiap hitungan ke-4, kedua lengan ke bawah.
6. Tarik siku (sama dengan latihan ke-S), dilakukan 2 x , disambung dengan 2 x hitungan dengan lengan direntangkan. Tiap hitungan 4; kedua lengan turun.
7. Tarik lengan k e belakang (dalam sikap lurus). Dilakukan 2 x 8 kali , tiap hitungan 4, kedua lengan lurus ke bawah.
8. Renggutkan badan ke bawah sebanyak 3 x , hitungan 4, tegak. Tegak. Dilakukan sebanyak 2 x 8 kali.
9. Sama dengan latihan 8, 1 x tunduk, 2 x melengkung ke belakang, hitungan 4 tegak.Dilakukan 2 x 8 kali.
10. Berjalan, dilakukan sebanyak sepuluh kaki hitungan.
11. Renggutkan badan ke samping dilakukan sampai 3 x , hitungan 4 putar ke arah Iain. Dilakukan 2 x - 8 kali.
12. Tarik-menarik dilakukan sampai 3 x , hitungan 4 tegak. Dilakukan 2 x 8 kali.
13. Hitungan 1, putar, hitungan 2— 3 renggutkan badan ke depan, hitungan 4 kembali ke sikap semula. Tiap selesai hitungan 4, ganti orang. Dilakukan 2 x 8 kali.
14. Istirahat, dilakukan sebanyak sepuluh kali hitungan, (dr. Dangsina Moeloek & Pieter Panggabean)
Jadi begitu tadi senam asma.
1. Ayunkan lengan, setinggi bahu. Dilakukan 2 x 8 kali. Lanjutkan ke latihan 2.
2. Ayunkan lengan lebih tinggi. Dilakukan 2 x 8 kali, hitungan terakhir tegak.
3. Putar kedua lengan. Dilakukan 2 x 8 kali, (4 x ke depan, 4 x ke belakang).
4. Berjalan. Dilakukan sebanyak sepuluh kali hitungan.
5. Tarik siku ke belakang. Dilakukan 2 x 8 kali. Tiap hitungan ke-4, kedua lengan ke bawah.
6. Tarik siku (sama dengan latihan ke-S), dilakukan 2 x , disambung dengan 2 x hitungan dengan lengan direntangkan. Tiap hitungan 4; kedua lengan turun.
7. Tarik lengan k e belakang (dalam sikap lurus). Dilakukan 2 x 8 kali , tiap hitungan 4, kedua lengan lurus ke bawah.
8. Renggutkan badan ke bawah sebanyak 3 x , hitungan 4, tegak. Tegak. Dilakukan sebanyak 2 x 8 kali.
9. Sama dengan latihan 8, 1 x tunduk, 2 x melengkung ke belakang, hitungan 4 tegak.Dilakukan 2 x 8 kali.
10. Berjalan, dilakukan sebanyak sepuluh kaki hitungan.
11. Renggutkan badan ke samping dilakukan sampai 3 x , hitungan 4 putar ke arah Iain. Dilakukan 2 x - 8 kali.
12. Tarik-menarik dilakukan sampai 3 x , hitungan 4 tegak. Dilakukan 2 x 8 kali.
13. Hitungan 1, putar, hitungan 2— 3 renggutkan badan ke depan, hitungan 4 kembali ke sikap semula. Tiap selesai hitungan 4, ganti orang. Dilakukan 2 x 8 kali.
14. Istirahat, dilakukan sebanyak sepuluh kali hitungan, (dr. Dangsina Moeloek & Pieter Panggabean)
Jadi begitu tadi senam asma.
Label:
asma,
kebugaran,
kesehatan,
senam,
senam asma
Imam Shalat Jenazah
Siapa yang patut menjadi imam shalat jenazah ?
Pihak penguasa dan wakilnya adalah lebih utama mengimami daripada wali si mayat.
Dalam hal ini, Abu Hazim telah menerangkan:
Abu Hazim, berkata: “Aku telah menyaksikan kematian Hasan bin Ali, aku melihat Husein bin Ali
berkata kepada Sa’id bin Ash (selaku penguasa Madinah saat itu): “Imamilah, kalau bukan Sunnah Rasul, aku tidak mempersilahkan kamu. ” Padahal antara mereka ada sesuatu yang tidak beres. ”
Kalau mereka berhalangan, maka yang paiing berhak mengimami adalah urut-urutan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasul saw. di bawah ini:
Dari Abi Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda: “Hendaknya orang yang menjadi imam untukmu ialah orang yang paiing alim tentang Al-Qur’an, kalau mereka sama, maka orang yang lebih mengerti tentang Sunnah; kalaupun masih sederajat, maka orang yang hijrahnya lebih awai; bila masih
sederajat, maka orang yang Islam terlebih dahulu. Jangan sampai seseorang mengimami jamaah yang sudah ada imamnya dan jangan pula langsung duduk di rumah seseorang sebelum minta izin kepadanya. ” 28)
Dengan demikian, urut-urutan imam dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pertama: Orang yang lebih mengerti tentang Al- Qur’an.
Kedua: Orang yang lebih mengerti tentang Sunnah. Ketiga: Orang yang hijrahnya lebih awai dan Keempat: Orang yang lebih dahulu masuk Islam.
Walaupun masih kecil, tetapi kalau betul-betul lebih mengerti tentang Al-Qur’an, maka dialah yang lebih utama untuk menjadi Imam. Sebagaimana yang diberitakan oleh Amr bin Salamah r.a.:
Dia berkata: “Mereka (kaumku) diutus menghadap Nabi saw., tatkala hendakpulang, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, siapa yang mengimami kami? ” Jawabnya: “Orang yang paling banyak menghimpun dan mendalami Al-Qur’an.” Waktu itu tidak ada orang yang lebih banyak dariku, dan mereka menunjuk aku, padahal aku masih kecil ”
Pihak penguasa dan wakilnya adalah lebih utama mengimami daripada wali si mayat.
Dalam hal ini, Abu Hazim telah menerangkan:
Abu Hazim, berkata: “Aku telah menyaksikan kematian Hasan bin Ali, aku melihat Husein bin Ali
berkata kepada Sa’id bin Ash (selaku penguasa Madinah saat itu): “Imamilah, kalau bukan Sunnah Rasul, aku tidak mempersilahkan kamu. ” Padahal antara mereka ada sesuatu yang tidak beres. ”
Kalau mereka berhalangan, maka yang paiing berhak mengimami adalah urut-urutan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasul saw. di bawah ini:
Dari Abi Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda: “Hendaknya orang yang menjadi imam untukmu ialah orang yang paiing alim tentang Al-Qur’an, kalau mereka sama, maka orang yang lebih mengerti tentang Sunnah; kalaupun masih sederajat, maka orang yang hijrahnya lebih awai; bila masih
sederajat, maka orang yang Islam terlebih dahulu. Jangan sampai seseorang mengimami jamaah yang sudah ada imamnya dan jangan pula langsung duduk di rumah seseorang sebelum minta izin kepadanya. ” 28)
Dengan demikian, urut-urutan imam dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pertama: Orang yang lebih mengerti tentang Al- Qur’an.
Kedua: Orang yang lebih mengerti tentang Sunnah. Ketiga: Orang yang hijrahnya lebih awai dan Keempat: Orang yang lebih dahulu masuk Islam.
Walaupun masih kecil, tetapi kalau betul-betul lebih mengerti tentang Al-Qur’an, maka dialah yang lebih utama untuk menjadi Imam. Sebagaimana yang diberitakan oleh Amr bin Salamah r.a.:
Dia berkata: “Mereka (kaumku) diutus menghadap Nabi saw., tatkala hendakpulang, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, siapa yang mengimami kami? ” Jawabnya: “Orang yang paling banyak menghimpun dan mendalami Al-Qur’an.” Waktu itu tidak ada orang yang lebih banyak dariku, dan mereka menunjuk aku, padahal aku masih kecil ”
Label:
imam,
imam shalat,
imam shalat jenazah,
shalat jenazah
Hukum shalat jenazah
Hukum Shalat Jenazah hukumnya fardhu kifayah. Maksudnya, apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat, maka yang lain tidak berkewajiban untuk melaksanakannya. Namun apabila tidak ada seorang pun yang mengerjakannya, maka mereka menanggung dosa.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diberitakan Zaid bin Khalid Aljuhany :
Ia berkata: “Seorang sahabat Nabi saw. wafat pada waktu perang Khaibar, inereka(para sahabat) memberitahukan kepada Nabi saw. Maka Nabi saw. bersabda: “Shalatlah untuk sahabatmu itu. ” Wajah mereka tiba-tiba berubah karena jawaban Nabi itu. Selanjutnya Rasulullah saw. bersabda. “Temanmu ini telah khianat di jalgn Allah. ” Kemudian kami periksa harta bendanya, tiba-tiba kami dapati hiasan seperti milik orang Yahudi yang beratnya kurang dari dua dirham. ”H.R. Malik, Abu Dawud. dan yang lainnya
Hadits di atas, jelas menunjukkan bahwa kewajiban shalat jenazah bagi sebagian yang lain hilang (tidak diwajibkan), karena dikerjakan oleh sebagian dari sahabat Rasulullah saw.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diberitakan Zaid bin Khalid Aljuhany :
Ia berkata: “Seorang sahabat Nabi saw. wafat pada waktu perang Khaibar, inereka(para sahabat) memberitahukan kepada Nabi saw. Maka Nabi saw. bersabda: “Shalatlah untuk sahabatmu itu. ” Wajah mereka tiba-tiba berubah karena jawaban Nabi itu. Selanjutnya Rasulullah saw. bersabda. “Temanmu ini telah khianat di jalgn Allah. ” Kemudian kami periksa harta bendanya, tiba-tiba kami dapati hiasan seperti milik orang Yahudi yang beratnya kurang dari dua dirham. ”H.R. Malik, Abu Dawud. dan yang lainnya
Hadits di atas, jelas menunjukkan bahwa kewajiban shalat jenazah bagi sebagian yang lain hilang (tidak diwajibkan), karena dikerjakan oleh sebagian dari sahabat Rasulullah saw.
Label:
hukum shalat jenazah,
shalat jenazah
Orang Yang Tidak Boleh Di Shalati
Berikut ini golongan orangyang tidak boleh dishalati atau yang tidak boleh dilakukan shalat jenazah atasnya.Adapun golongan yang tidak boleh dishalati ialah:
Firman Allah swt.:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) atas seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan
Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik. ” 16) Q.S At-Taubah: 84
Latar belakang historis turun (asbab nuzul)nya ayat di atas adalah sebagaimana diterangkan dalam hadits Umar r.a.: “Ketika Abdullah bin Ubai bin Salul wafat, Rasulullah saw. diminta untuk menyalatinya, begitu Rasulullah saw. hendak memulai, aku merangkulnya dan berkata: “Wahai Rasulullah, hendak Anda shalatikah musuh Allah itu? Padahal dia banyak mengejek begini dn begitu, bukankah Anda sudah dilarang oleh Allah? Anda mintakan ampun atau tidak sama saja. Sekalipun Anda mohonkan ampun tujuh puluh kali ampunan, Allah tetap tidak akan mengabulkannya.” Melihat sikap Umar yang seperti itu, Rasulullah saw. tersenyum seraya bersabda: “Lepaskanlah aku wahai Umar, hal itu pasti akan diwahyukan kepadaku, akan tetapi aku ingin menambah berat timbangan kebaikannya, agar dosanya diampuni.” Akhirnya Nabi saw. tetap menyalatinya, setelah itu, turunlah ayat larangan: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) atas seseorang yang mati di antara mereka dan janganlah kamu berdiri di kubumya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.”
Sejak itu, Rasulullah saw. tidak pernah menyalati mayat orang munafik, hingga beliau wafat.” H.R. Bukhari dan lainnya.
Hadits Al-Musayyab bin Hazm r.a.:
“Tatkala Abu Thalib menghadapi kematian, dia didatangi oleh Rasulullah saw., Di situ terlihat Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umaiyah bin Al-Mughirah di sampingnya. Nabi saw. bersabda: “Wahai pamanku, engkau pembesar umat, orang terbaik yang kumiliki, maka ucapkanlah ‘LAA ILAAHA ILLALLAAH’, sebagai ucapan kesaksianku di sisi Allah.” Abu Jahal dan abdullah bin Abi Umaiyah berkata: “Wahai Abu Thalib, sudahkah engkau enggan terhadap agama Abdul Muthalib?!” Namun Rasulullah saw. tetap mentalkinnya, tetapi Abu Thalib tetap juga tidak mau mengucapkannya. Akhirnya Nabi saw. bersabda: “Akan kumohonkan ampunan untukmu”, dan beliau pun mengajak umatnya untuk turut mendoakannya. Maka turunlah firman Allah swt.:
“Tidak patut bagi seorang Nabi dan orang-orang beriman untuk memanjatkan permohonan maghfirah (ampunan) bagi golongan musyrik, walaupun mereka kerabat dekat, setelah jelas bahwa mereka penghuni neraka. ”
Turun juga firman Allah swt.:
“Sesungguhnya kamu tidak akan mampu memberi petunjuk bagi orang yang engkau kasihi, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk bagi orang yang dikehendaki. Dia Maha Mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. “ ,
Dalam hadits Ali r.a. diberitakan :
Katanya: “Aku mendengar seseorang memanjatkan doa untuk kedua orang tuanya, padahal keduanya orang musyrik. Lalu aku bertanya: “Engkau memohonkan ampunan untuk keduanya?” Dia menjawab: “Bukankah Nabi Ibrahim juga pernah mendoakan ayahnya yang musyrik?” Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi saw. Maka turunlah firman Allah swt.:
“Tidak patut bagi seorang Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memanjatkan permohonan maghfirah bagi golongan musyrik, walaupun mereka kerabat dekat, setelah jelas bahwa mereka penghuni neraka. Adapun permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri darinya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. ” 19) Q.S. At-Taubah: 113-114.
Imam Nawawi dalam Al-Mu ’jam mengatakan: “Shalat dan memohonkan maghfirah untuk orang kafir hukumnya haram, dan itu sudah dijelaskan dalam Al- Qur’an dan As-Sunnah.”
- Orang kafir
- Orang munafik.
Firman Allah swt.:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) atas seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan
Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik. ” 16) Q.S At-Taubah: 84
Latar belakang historis turun (asbab nuzul)nya ayat di atas adalah sebagaimana diterangkan dalam hadits Umar r.a.: “Ketika Abdullah bin Ubai bin Salul wafat, Rasulullah saw. diminta untuk menyalatinya, begitu Rasulullah saw. hendak memulai, aku merangkulnya dan berkata: “Wahai Rasulullah, hendak Anda shalatikah musuh Allah itu? Padahal dia banyak mengejek begini dn begitu, bukankah Anda sudah dilarang oleh Allah? Anda mintakan ampun atau tidak sama saja. Sekalipun Anda mohonkan ampun tujuh puluh kali ampunan, Allah tetap tidak akan mengabulkannya.” Melihat sikap Umar yang seperti itu, Rasulullah saw. tersenyum seraya bersabda: “Lepaskanlah aku wahai Umar, hal itu pasti akan diwahyukan kepadaku, akan tetapi aku ingin menambah berat timbangan kebaikannya, agar dosanya diampuni.” Akhirnya Nabi saw. tetap menyalatinya, setelah itu, turunlah ayat larangan: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) atas seseorang yang mati di antara mereka dan janganlah kamu berdiri di kubumya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.”
Sejak itu, Rasulullah saw. tidak pernah menyalati mayat orang munafik, hingga beliau wafat.” H.R. Bukhari dan lainnya.
Hadits Al-Musayyab bin Hazm r.a.:
“Tatkala Abu Thalib menghadapi kematian, dia didatangi oleh Rasulullah saw., Di situ terlihat Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umaiyah bin Al-Mughirah di sampingnya. Nabi saw. bersabda: “Wahai pamanku, engkau pembesar umat, orang terbaik yang kumiliki, maka ucapkanlah ‘LAA ILAAHA ILLALLAAH’, sebagai ucapan kesaksianku di sisi Allah.” Abu Jahal dan abdullah bin Abi Umaiyah berkata: “Wahai Abu Thalib, sudahkah engkau enggan terhadap agama Abdul Muthalib?!” Namun Rasulullah saw. tetap mentalkinnya, tetapi Abu Thalib tetap juga tidak mau mengucapkannya. Akhirnya Nabi saw. bersabda: “Akan kumohonkan ampunan untukmu”, dan beliau pun mengajak umatnya untuk turut mendoakannya. Maka turunlah firman Allah swt.:
“Tidak patut bagi seorang Nabi dan orang-orang beriman untuk memanjatkan permohonan maghfirah (ampunan) bagi golongan musyrik, walaupun mereka kerabat dekat, setelah jelas bahwa mereka penghuni neraka. ”
Turun juga firman Allah swt.:
“Sesungguhnya kamu tidak akan mampu memberi petunjuk bagi orang yang engkau kasihi, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk bagi orang yang dikehendaki. Dia Maha Mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. “ ,
Dalam hadits Ali r.a. diberitakan :
Katanya: “Aku mendengar seseorang memanjatkan doa untuk kedua orang tuanya, padahal keduanya orang musyrik. Lalu aku bertanya: “Engkau memohonkan ampunan untuk keduanya?” Dia menjawab: “Bukankah Nabi Ibrahim juga pernah mendoakan ayahnya yang musyrik?” Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi saw. Maka turunlah firman Allah swt.:
“Tidak patut bagi seorang Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memanjatkan permohonan maghfirah bagi golongan musyrik, walaupun mereka kerabat dekat, setelah jelas bahwa mereka penghuni neraka. Adapun permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri darinya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. ” 19) Q.S. At-Taubah: 113-114.
Imam Nawawi dalam Al-Mu ’jam mengatakan: “Shalat dan memohonkan maghfirah untuk orang kafir hukumnya haram, dan itu sudah dijelaskan dalam Al- Qur’an dan As-Sunnah.”
Pengertian shalat Jenazah
Pengertian shalat Jenazah terdiri dari empat kali takbir tanpa ada ruku’ dan sujud. Demikian yang diamalkan oleh Nabi saw. yang banyak diriwayatkan dalam berbagai hadits.
Di antaranya ialah hadits di bawah ini:
Abdullah ibnu Abbas r.a., berkata: “Ada seorang (sahabat) wafat, yang Rasulullah saw. sering berkunjung kepadanya. Tiba-tiba mereka memakamkan mayat itu malam itu juga tanpa sepengetahuan Rasulullah saw. Ketika pagi tiba, barulah mereka mengabarkan hal itu. Rasulullah saw. menegur mereka: “Apa yang memberatkan kalian, hingga kalian tidak mengabarkannya kepadaku?” Mereka menjawab: “Saat itu malam hari, dan gelap gulita, kami enggan untuk mengganggu tuan. ” Maka Rasulullah saw. datang ke kuburnya dan menyalatinya dengan empat kali takbir. ” H.R. Bukhari dan lainnya.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Zaid bin Tsabit, Abu Umamah, dan lain-lainnya. Lebih jelasnya. lihat kitab Ahkamul Janaiz, Albany, halaman 111.
Pernah juga diamalkan oleh Rasulullah saw. dengan lima sampai sembilan kali takbir. Semuanya benar dan ada tuntunannya.
Dalil disyariatkannya takbir lima kali, adalah hadits yang diberitakan oleh Abdurrahman bin Abi Laila:
Katanya: “Zaid bin Arqam bertakbir sampai empat kali atas jenazah-jenazah kami, dan pernah pula dia bertakbir lima kali atas salah satu jenazah, maka aku tanyakan hal itu kepadanya, dia menjawab: Rasulullah saw. pernah bertakbir seperti itu, maka aku tidak akan meninggalkannya, walau ada celaan dari seseorang. “
Dalil disyariatkan takbir enam kali atau tujuh kali dari hadits yang marfu’, dalam masalah ini belum didapati, namun ada atsar (contoh) dari sahabat, yang atsar tersebut tidak diperselisihkan oleh mereka. Untuk itu cukup sebagai hujah (dalil), kita simak hadits yang diberitakan oleh Abdullah bin Ma’qil:
“Bahwasanya Ali bin Abi Thalib telah menyalati Sahal bin Hanif dengan enam kali takbir, lalu beliau
berpaling melihat kami seraya berkata: ”Sesungguhnya dia (Sahal bin Hanif) adalah salah seorang yang turut menyaksikan perang Badar. “ 40)
Hadits yang diberitakan oleh Musa bin Abdullah bin Zaid:
“Bahwasanya Ali telah menyalati Abu Qatadah dengan tujuh kali takbir, dan dia (Abu Qatadah) adalah salah seorang-yang turut menyaksikan perang Badar. “ 41)
Adapun dalil disyariatkan bertakbir sembilan kali adalah hadits yang diberitakan oleh Abdullah bin z.ubair:
Dari Abdullah bin Zubair, katanya: “Rasulullah saw. menyalati Hamzah dengan sembilan kali takbir. ” H.R. Ath-Thahawi dengan sanad yang hasan dan mempunyai syawahid (hadis-hadis riwayat lain sebagai saksi).
Walhasil, semua atsar di atas adalah sah, baik yang menunjukkan amalan takbir lima, enam, atau sampai sembilan kali, dan syariatnya tetap berlaku sampai jaman setelah wafatnya Rasulullah saw. Ini sebagai sanggahan bagi mereka yang mengatasnamakan ijma' ulama, shalat jenazah hanya empat kali takbir.
Imam Asy-Sya’bi berkata:
Sahabat Alqamah datang dari negeri Syam menghampiri Abdullah bin Mas ’ud seraya berkata: “Sesungguhnya sahabat-sahabatmu di negeri Syam sama bertakbir untuk shalat Jenazah sebanyak lima kali takbir, maka sudilah kiranya tuan memberikan batasan untuk kami ikuti.” Abdullah bin Mas’ud tertegun sejenak, kemudian menjawab: “Shalati jenazah-jenazahmu, lakukan takbir sebagaimana jumlah imam-imammu, tiada batasan dalam takbir. ” H.R. Ibnu Hazm.
Dengan demikian, persoalan menjadi jelas oleh kesaksian riwayat sahabatyang terkenal di atas. Namun, tidaklah yang beliau maksud “Tiada batasan dalam takbir” itu berarti boleh semuanya, yang kita pahami adalah: Bukan hanya empat kali takbir, batasannya, akan tetapi boleh lima, enam, tujuh, atau sembilan, sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Wallahu a’lam.
Walaupun demikian, yang banyak diriwayatkan dari Rasul saw. adalah empat kali takbir.
Di antaranya ialah hadits di bawah ini:
Abdullah ibnu Abbas r.a., berkata: “Ada seorang (sahabat) wafat, yang Rasulullah saw. sering berkunjung kepadanya. Tiba-tiba mereka memakamkan mayat itu malam itu juga tanpa sepengetahuan Rasulullah saw. Ketika pagi tiba, barulah mereka mengabarkan hal itu. Rasulullah saw. menegur mereka: “Apa yang memberatkan kalian, hingga kalian tidak mengabarkannya kepadaku?” Mereka menjawab: “Saat itu malam hari, dan gelap gulita, kami enggan untuk mengganggu tuan. ” Maka Rasulullah saw. datang ke kuburnya dan menyalatinya dengan empat kali takbir. ” H.R. Bukhari dan lainnya.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Zaid bin Tsabit, Abu Umamah, dan lain-lainnya. Lebih jelasnya. lihat kitab Ahkamul Janaiz, Albany, halaman 111.
Pernah juga diamalkan oleh Rasulullah saw. dengan lima sampai sembilan kali takbir. Semuanya benar dan ada tuntunannya.
Dalil disyariatkannya takbir lima kali, adalah hadits yang diberitakan oleh Abdurrahman bin Abi Laila:
Katanya: “Zaid bin Arqam bertakbir sampai empat kali atas jenazah-jenazah kami, dan pernah pula dia bertakbir lima kali atas salah satu jenazah, maka aku tanyakan hal itu kepadanya, dia menjawab: Rasulullah saw. pernah bertakbir seperti itu, maka aku tidak akan meninggalkannya, walau ada celaan dari seseorang. “
Dalil disyariatkan takbir enam kali atau tujuh kali dari hadits yang marfu’, dalam masalah ini belum didapati, namun ada atsar (contoh) dari sahabat, yang atsar tersebut tidak diperselisihkan oleh mereka. Untuk itu cukup sebagai hujah (dalil), kita simak hadits yang diberitakan oleh Abdullah bin Ma’qil:
“Bahwasanya Ali bin Abi Thalib telah menyalati Sahal bin Hanif dengan enam kali takbir, lalu beliau
berpaling melihat kami seraya berkata: ”Sesungguhnya dia (Sahal bin Hanif) adalah salah seorang yang turut menyaksikan perang Badar. “ 40)
Hadits yang diberitakan oleh Musa bin Abdullah bin Zaid:
“Bahwasanya Ali telah menyalati Abu Qatadah dengan tujuh kali takbir, dan dia (Abu Qatadah) adalah salah seorang-yang turut menyaksikan perang Badar. “ 41)
Adapun dalil disyariatkan bertakbir sembilan kali adalah hadits yang diberitakan oleh Abdullah bin z.ubair:
Dari Abdullah bin Zubair, katanya: “Rasulullah saw. menyalati Hamzah dengan sembilan kali takbir. ” H.R. Ath-Thahawi dengan sanad yang hasan dan mempunyai syawahid (hadis-hadis riwayat lain sebagai saksi).
Walhasil, semua atsar di atas adalah sah, baik yang menunjukkan amalan takbir lima, enam, atau sampai sembilan kali, dan syariatnya tetap berlaku sampai jaman setelah wafatnya Rasulullah saw. Ini sebagai sanggahan bagi mereka yang mengatasnamakan ijma' ulama, shalat jenazah hanya empat kali takbir.
Imam Asy-Sya’bi berkata:
Sahabat Alqamah datang dari negeri Syam menghampiri Abdullah bin Mas ’ud seraya berkata: “Sesungguhnya sahabat-sahabatmu di negeri Syam sama bertakbir untuk shalat Jenazah sebanyak lima kali takbir, maka sudilah kiranya tuan memberikan batasan untuk kami ikuti.” Abdullah bin Mas’ud tertegun sejenak, kemudian menjawab: “Shalati jenazah-jenazahmu, lakukan takbir sebagaimana jumlah imam-imammu, tiada batasan dalam takbir. ” H.R. Ibnu Hazm.
Dengan demikian, persoalan menjadi jelas oleh kesaksian riwayat sahabatyang terkenal di atas. Namun, tidaklah yang beliau maksud “Tiada batasan dalam takbir” itu berarti boleh semuanya, yang kita pahami adalah: Bukan hanya empat kali takbir, batasannya, akan tetapi boleh lima, enam, tujuh, atau sembilan, sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Wallahu a’lam.
Walaupun demikian, yang banyak diriwayatkan dari Rasul saw. adalah empat kali takbir.
Langganan:
Postingan (Atom)