Pasangan pengantin tentu akan sangat sibuk mempersiapkan aneka kebutuhan pernikahan. Karena saking sibuknya kadang pakaian kebaya pernikahan justru terlupakan, padahal pernikahan tinggal sebentar lagi. Banyak sekali pengantin yang menggunakan pakaian kebaya pernikahan. Saat ini kebaya sudah didesain sangat modern, pilihan bentuk dan warna sangat banyak, juga mudah disewa di tempat persewaan pakaian pengantin. Atau Anda bisa mencari di salon-salon pernikahan Ketika seseorang menggunakan kebaya, tentu akan merasakan kebanggan. Rasa nasionalis pun kadang muncul. Kenapa? Karena kebaya adalah salah satu budaya Indonesia. Kebaya pernikahan merupakan pakaian yang sangat anggun dan mengesankan kemewahan atau klasik, sehingga saat ini sudah banyak sekali dan biasa di gunakan oleh para penganti di Indonesia.
Kita semua sudah tahu bahwa Indonesia mempunyai banyak sekali pulau. Indonesia mempunyai keragaman suku bangsa dan kebudayaan. Karena keragaman ini, kita akan menemui suatu bentuk kebaya pernikahan yang unik berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Selain bentuk, kadang kebaya mempunyai ciri khas daerah. Ketika mempelai wanita menggunakan kebaya, pakaian yang digunakan mempelai pria sebaiknya juga dipilih yang serasi. Supaya bisa serasi dan pas saat digunakan, pasangan bisa memilih sebelum acara pernikahan. Namun kadang karena waktu yang mepet, pernikahan sudah di depan mata, maka cukup dari calon pengantin wanita saja yang mencarinya. Mungkin Anda pernah atau sering hadir pada acara pernikahan. Pasti penilaian pakaian baik keserasian dari warna, bentuk pertama kali tersorot pada pengantin wanita kan? Jadi pilihan kebaya sangatlah penting, supaya Anda mendapatkan kebaya yang cantik, ada baiknya Anda meminta pendapat ibu bahkan saran dari teman wanita pun sangat penting Anda pertimbangan. Karena itu, kadang pendapat dari kaum laki-laki jarang ditanyakan oleh calon mempelai wanita. Mengapa ? ya memang yang sering menilai pakaian yang digunakan pengantin adalah kaum hawa. Jadi bisa jadi anggapan kalau pakaian kebaya pernikahan yang digunakan dipilih yang paling mewah dan indah juga untuk dipamerkan kepada tamu undangan pernikahan.
Pernikahan itu identik dengan keindahan, pakaian yang digunakan dipilih yang terbaik. Penampilan wanita yang cantik saat proses pernikahan adalah harapan keluarga. Anda dapat mewujudkannya dengan menggunakan kebaya pernikahan. Karena itu fungsi kebaya sangat penting dan perlu dipersiapkan jauh hari sebelum acara pernikahan. Beberapa bulan yang lalu mungkin Anda sering melihat liputan artis Ashanty yang sudah memesan kebaya pada seorang desainer. Padahal pasangan artis itu belum mengumumkan rencana pernikahan mereka itu kapan. Tapi karena pentingnya kebaya saat pernikahan, mereka sudah mulai memesannya beberapa bulan yang lalu. Saat Anda ingin membuat kebaya, pertama kali yang harus Anda pilih adalah macam atau jenis kebaya. Jika Anda berasal dari Aceh, Anda bisa memesan kebaya pernikahan sesuai dengan daerah Anda. Namun jika Anda ingin menggunakan adat Jawa juga bisa. Missal calon suami Anda orang Jawa, dan pasangan sepakat untuk mengenakan adat Jawa. Dengan Anda memesan kebaya pernikahan sendiri maka harapannya sesuai dengan postur tubuh Anda, sehingga terlihat cantik dan terasa nyaman menempel di tubuh Anda.
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Pernikahan Islam: Pengertian dan Syariat
Anda sering dengar kata nikah atau pernikahan kan? Ingin tahu arti nikah itu apa? Disini saya akan menuliskan pengrtiannya. Menurut sebuah sumber, terkumpul dan menyatu adalah suatu arti dari kata pernikahan atau nikah. Sehingga menurut sebuah sumber arti dari Pernikahan Islam adalah proses berkumpul dan menyatunya sepasang kekasih berdasarkan hukum Islam. Semua umat Islam harus mengikuti aturan hokum pernikahan secara Islam. Tentu bagi agama selain Islam aturan ini tidak berlaku. Sering dengar kata nikah siri kan? Menurut sumber, nikah siri adalah suatu pernikahan secara Islam dengan adanya mempelai, wali dan disyahkan oleh penghulu. Pernikahan siri adalah syah menurut agama Islam. Namun apabila tidak surat menyurut dari pemerintah, kalau lembaga pernikahan yaitu KUA maka pernikahannya belum diakui oleh Negara. Mengapa pernikahan siri belum diakui oleh Negara? Memang secara agama sudah dinyatakan syah namun secara Negara belum karena ketika pasangan menikah tentu akan mengurus rencana pernikahan dari izin menikah pemerintah setempat kemudian ke Kantor Urusan Agama untuk mendaftar kapan perikahan akan dilakukan. Saat pernikahan dilakukan maka kepala KUA akan memberikan suatu bukti buku atau surat nikah yang akan ditandatangani oleh kedua pasangan suami istri sebagai bukti bahwa pernikahan pasangan suami istri adalah syah. Surat nikah ini tentu yang mengeluarkan adalah Negara melalui departemen Agama kemudian yang menikahkan adalah kepala KUA. Kedepannya, surat nikah ini akan bermanfaat untuk mengurus macam-macam permasalahan. Missal urusan tanah, membuat akte kelahiran dll. Nah sudah jelas kan bahwa menikah sesuai dengan hukum pernikahan Islam dan dicatat oleh KUA dan mendapat bukti surat nikah baru bisa dikatakan bahwa pernikahan pasangan pengantin adalah syah menurut agama dan Negara.
Pernah dengar istilah tukonan, seserahan, midodareni, siraman dan istilah lain yang sering digunakan masyarakat Indonesia saat pernikahan akan dilangsungkan di suatu tempat? Sebetulnya Pernikahan Islam tidak pernah ada istilah- istilah seperti itu. Memang mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim namun pada saat menikah sering menggunakan tradisi atau adat di atas. Padahal tradisi itu tidak pernah diajarkan oleh Islam. Sekarang malah mengadopsi tradisi dari luar negeri yaitu tukar cincin atau tunangan yang dilakukan sebelum acara pernikahan. Di dalam Islam juga tidak ada ajaran tukar cincin atau tunangan. Jika Anda ingin memberikan cincin berikan saja sebagai mahar atau maskawin pada saat akad nikah. Suatu tayangan di salah satu televisi ada suatu acara yaitu meliput artis yang mendatangi panggung-panggung nyanyi atau music yang ada penyanyi dan alat musicnya pada pesta pernikahan yang dilakukan di kampong-kampung. Dalam Pernikahan Islam, panggung hiburan dengan alat music yang keras dan lengkap dengan penyanyinya juga tidak diajarkan dalam pernikahan Islam. Menurut sumber, hal itu hampir menuju perbuatan pamer. Padahal dalam Islam dilarang riya’ atau pamer dan dilarang untuk berlebih-lebihan. Tentu biaya pernikahan dengan tradisi dan adat akan menghabiskan biaya banyak sehingga terjadi pemborosan yang tidak diajarkan dalam hukum pernikahan Islam. Pernikahan adalah suatu ibadah yang kita harapkan pahalanya, dengan pernikahan yang sesuai hokum Islam maka keimanan kita diharapkan justru bertambah. Pernah dengar bahwa nikah itu adalah separuhnya Islam atau pernikahan dimaksudkan untuk menyempurnakan Islam? Ya, memang sebuah sumber mengatakan demikian. Sebenarnya menikah itu tidak perlu biaya puluhan juta atau ratusan juta bahkan sekarang hal yang biasa jika menghabiskan miliaran rupiah. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya. Dalam pernikahan juga diberikan kemudahan. Menurut sumber, hanya diperlukan lima syarat pernikahan saja. Yang pertama tentu harus ada mempelai laki-laki karena mempelai laki-laki yang akan mengucapkan janji nikah atau ijab. Biasanya mempelai pria akan berjabat tangan dengan wali nikah perempuan saat mengucapkan akad nikah atau ijab. Mempelai pria harus datang secara fisik ke tempat yang akan dilangsungkannya pernikahan. Dengan kehadiran mempelai laki-laki maka pihak wanita tentu lebih tenang dan harapannya tidak dipermainkan oleh laki-laki. Ga kebayang kan kalau nikah cuma lewat telepon? Beberapa hari kemudian terdengar kabar kalau pengantin laki-lakinya kabur ga tanggung jawab. Disinilah indahnya Islam. Yang kedua adalah adanya wali nikah dari calon pengantin wanita. Yang menurut sumber, wali calon mempelai wanita ini adalah orang yang menerima ijab qobul dari calon pengantin laki-laki. Yang ketiga adalah saksi, namanya juga saksi jadi saksi adalah orang yang memberikan kesaksian pada acara pernikahan. Saksi adalah orang yang berhak menentukan keabsahan dari pernikahan. Hukum Islam menjadi petunjuk dalam memutuskan apakah pernikahan sah atau tidak. Yang keempat adalah mahar. Di dalam hukum pernikahan Islam, jika mempelai laki-laki memberikan suatu barang atau uang diniatkan sebagai pemberian kepada calon mempelai wanita sebagai syarat nikah disebut mahar. Mahar tentu disesuaikan dengan kemampuan mempelai laki-laki. Saat ini orang-orang kadang mengharuskan mahar itu adalah seperangkat alat sholat. Padahal dalam Islam tidak ada aturannya. Syarat yang terakhir adalah ucapan ijab qobul. Nah semoga setelah membaca tentang syarat nikah ini, Anda tidak takut menikah. Menikah adalah ibadah dan Islam memberikan kemudahan. Pernikahan Islam itu indah kan.
Pernah dengar istilah tukonan, seserahan, midodareni, siraman dan istilah lain yang sering digunakan masyarakat Indonesia saat pernikahan akan dilangsungkan di suatu tempat? Sebetulnya Pernikahan Islam tidak pernah ada istilah- istilah seperti itu. Memang mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim namun pada saat menikah sering menggunakan tradisi atau adat di atas. Padahal tradisi itu tidak pernah diajarkan oleh Islam. Sekarang malah mengadopsi tradisi dari luar negeri yaitu tukar cincin atau tunangan yang dilakukan sebelum acara pernikahan. Di dalam Islam juga tidak ada ajaran tukar cincin atau tunangan. Jika Anda ingin memberikan cincin berikan saja sebagai mahar atau maskawin pada saat akad nikah. Suatu tayangan di salah satu televisi ada suatu acara yaitu meliput artis yang mendatangi panggung-panggung nyanyi atau music yang ada penyanyi dan alat musicnya pada pesta pernikahan yang dilakukan di kampong-kampung. Dalam Pernikahan Islam, panggung hiburan dengan alat music yang keras dan lengkap dengan penyanyinya juga tidak diajarkan dalam pernikahan Islam. Menurut sumber, hal itu hampir menuju perbuatan pamer. Padahal dalam Islam dilarang riya’ atau pamer dan dilarang untuk berlebih-lebihan. Tentu biaya pernikahan dengan tradisi dan adat akan menghabiskan biaya banyak sehingga terjadi pemborosan yang tidak diajarkan dalam hukum pernikahan Islam. Pernikahan adalah suatu ibadah yang kita harapkan pahalanya, dengan pernikahan yang sesuai hokum Islam maka keimanan kita diharapkan justru bertambah. Pernah dengar bahwa nikah itu adalah separuhnya Islam atau pernikahan dimaksudkan untuk menyempurnakan Islam? Ya, memang sebuah sumber mengatakan demikian. Sebenarnya menikah itu tidak perlu biaya puluhan juta atau ratusan juta bahkan sekarang hal yang biasa jika menghabiskan miliaran rupiah. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya. Dalam pernikahan juga diberikan kemudahan. Menurut sumber, hanya diperlukan lima syarat pernikahan saja. Yang pertama tentu harus ada mempelai laki-laki karena mempelai laki-laki yang akan mengucapkan janji nikah atau ijab. Biasanya mempelai pria akan berjabat tangan dengan wali nikah perempuan saat mengucapkan akad nikah atau ijab. Mempelai pria harus datang secara fisik ke tempat yang akan dilangsungkannya pernikahan. Dengan kehadiran mempelai laki-laki maka pihak wanita tentu lebih tenang dan harapannya tidak dipermainkan oleh laki-laki. Ga kebayang kan kalau nikah cuma lewat telepon? Beberapa hari kemudian terdengar kabar kalau pengantin laki-lakinya kabur ga tanggung jawab. Disinilah indahnya Islam. Yang kedua adalah adanya wali nikah dari calon pengantin wanita. Yang menurut sumber, wali calon mempelai wanita ini adalah orang yang menerima ijab qobul dari calon pengantin laki-laki. Yang ketiga adalah saksi, namanya juga saksi jadi saksi adalah orang yang memberikan kesaksian pada acara pernikahan. Saksi adalah orang yang berhak menentukan keabsahan dari pernikahan. Hukum Islam menjadi petunjuk dalam memutuskan apakah pernikahan sah atau tidak. Yang keempat adalah mahar. Di dalam hukum pernikahan Islam, jika mempelai laki-laki memberikan suatu barang atau uang diniatkan sebagai pemberian kepada calon mempelai wanita sebagai syarat nikah disebut mahar. Mahar tentu disesuaikan dengan kemampuan mempelai laki-laki. Saat ini orang-orang kadang mengharuskan mahar itu adalah seperangkat alat sholat. Padahal dalam Islam tidak ada aturannya. Syarat yang terakhir adalah ucapan ijab qobul. Nah semoga setelah membaca tentang syarat nikah ini, Anda tidak takut menikah. Menikah adalah ibadah dan Islam memberikan kemudahan. Pernikahan Islam itu indah kan.
Label:
akad nikah,
alat,
arti,
Islam,
istilah,
KUA,
pemerintah,
pernikahan,
pernikahan Islam,
suami,
surat nikah,
wanita
Langganan:
Postingan (Atom)
