Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Proses Pengambilan Keputusan dalam Pemasaran

Keputusan seharusnya diambil setelah membandingkan berbagai altematif yang tersedia. Dengan kata lain, sebelum keputusan diambil perlu dicari berbagai altematif untuk kemudian dipilih salah satu yang dianggap terbaik. Keadaan yang paling sederhana yang dihadapi oleh seseorang yang akan mengambil keputusan adalah di mana semua altematif yang tersedia adalah sama. Artinya, altematif manapun yang diambil akan mendatangkan akibat yang sama di kemudian hari. Memilih altematif dalam hal ini sangat mudah, semudah melemparkan mata uang atau mengambil gulungan kertas dengan mata tertutup.
Tetapi, hal yang dihadapi oleh manajer dalam dunia usaha pada umumnya tidak sesederhana contoh di atas. Setiap alter-natif yang ada mempunyai konsekuensi yang berbeda. Karena itu diperlukan kesigapan setiap orang untuk mempertimbang-kan kekuatan dan kelemahan setiap altematif sebelum salah satunya dipilih. Untuk itu diperlukan bantuan alat kuantitatif dan berbagai kriteria serta nilai-nilai yang harus dipenuhi oleh altematif yang terpilih. Alat kuantitatif diperlukan terutama untuk meramalkan akibat dari dipilihnya suatu altematif ter-hadap kemajuan perusahaan. Analisa Break Even misalnya, merupakan salah satu alat kuantitatif yang dapat dipakai untuk meramalkan apakah perusahaan akan mendapatkan laba (atau rugi) kalau diambil altematif tingkat produksi tertentu pada periode mendatang. Analisa Network sebaliknya dapat dipakai untuk menaksir berapa lama total waktu proses bila dipilih altematif penambahan karyawan di tingkat tertentu dalam proses produksi. Metoda Simplex dalam linear Programming dapat dipakai untuk memperkirakan, apakah laba yang diper-oleh masih dapat meningkat bila dipilih altematif penambahan produksi barang A. Dan masih banyak alat analisa kuantitatif lain yang dapat dipakai untuk keperluan di atas.
Baik analisa kuntitatif maupun kriteria-kriteria yang ditetapkan untuk setiap altematif yang terpilih, membutuhkan data. Data merupakan titik pangkal dari rangkaian proses pengambilan keputusan. Data merupakan bahan utama yang perlu dipertimbangkan, sebelum seseorang memilih altematif keputusan. Data inilah yang menunjukkan penampilan perusahaan di masa lampau, sehingga dalam menetapkan kriteria untuk dipilihnya suatu altematif, seseorang perlu melihat kemampuannya sendiri di masa lampau. Akan sangat berba-haya bila seseorang menetapkan kriteria yang terlalu tinggi, sedangkan data tentang penampilan di masa lampau menunjukkan kekurangmampuan. Umpamanya, ditetapkan bahwa akan dipilih kriteria tentang jenis promosi, yang dapat menaikkan volume penjualan menjadi 10 juta unit per tahun. Bila dari data penjualan pada tahun-tahun yang lampau tampak bahwa volume penjualan per tahun hanya rata-rata mencapai 500.000 unit, jelas bahwa kriteria di atas terlalu tinggi. Data yang diperhatikan tidak hanya data intern tetapi juga extern, karena hal ini juga mempengaruhi penampilan perusahaan. Selengkap-lengkapnya sebelum memutuskan sumber atau faktor produksi yang akan dibelinya. Apabila informasi ini ter-hambat karena terhalang oleh sesuatu atau karena kesengajaan satu pihak untuk menahan informasi, maka sistem tidak akan berjalan sempuma. Artinya di satu pihak individu tidak rela mengeluarkan uang untuk produk yang tidak diketahuinya dengan pasti, begitu pula di lain pihak perusahaan dalam membeli faktor-faktor produksi. Jadi untuk mencapai suatu keseimbangan peranan informasi sangatlah besar.
Fihak ketiga yang tidak dapat dipisahkan dan juga berada dalam sistem perekonomian ini adalah pemerintah. Pemerintah diperlukan peranannya dalam menjamin bahwa tidak ada pihak seharusnya terjamin tetapi tidak terjamin dalam proses pengambilan keputusan.

Renegosiasi Freeport, Renegosiasi kontrak pertambangan

Setoran Pajak freeport Indonesia
Setoran Pajak freeport Indonesia

Renegosiasi kontrak pertambangan bakal molor sampai tahun depan. Pemerintah tak mungkin menuntaskan renegosiasi sampai akhir tahun ini karena masih banyak perusahaan yang belum bersedia menegosiasikan ulang kontrak pengelolaan tambangnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini ber-dalih renegosiasi kontrak bukan soal gampang. “Sepertinya tidak bisa (selesai tahun ini),” kata dia, Jum-at (30/11).
Menurut Rudi, pemerintah mesti menggelar pembicaraan dengan banyak perusahaan tambang. Mereka bukan hanya perusahaan tambang kecil, melain-kan juga perusahaan tambang raksasa. Ia mengakui, renegosiasi dengan perusahaan besar, seperti Vale Indonesia dan PT Freeport Indonesia, sangat sulit tercapai.

Rudi mengungkapkan, tak semua poin renegosiasi yang diajukan pemerintah bisa di-setujui perusahaan tambang besar itu. Ia mencontohkan poin luas lahan dan royalti yang sulit diterima Vale dan Freeport. Kedua perusahaan sulit melepas lahan seluas 25 ribu hektare dan menaikkan royalti dari yang semula ber-ada di kisaran satu sampai tiga persen.

Sejauh ini, kata Rudi, proses tawar-menawar masih ber-lanjut. Lagi pula, ujamya, renegosiasi tak bisa diputuskan satu kementerian saja, tapi juga melibatkan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaku, hingga saat ini baru 12 perusahaan tambang yang setuju renegosiasi kontrak. Mereka yang rata-rata per-
usahaan kecil di Kalimantan ini, ujar dia, siap menanda-tangani kontrak pertambangan baru. Dua belas kontrak ini terdiri atas 10 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan dua kontrak karya (KK).

Ke-12 perusahaan tambang ini telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah terkait lima poin renegosiasi. Kelima poin itu adalah royalti, luas wilayah, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolah-an dan pemurnian (smelter), kewajiban divestasi, dan ke-
wajiban penggunaan barang serta jasa pertambangan da-lam negeri. Dalam UU Miner-ba, renegosiasi kontrak wajib hukumnya.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Edi Prasodjo me-nambahkan, sebanyak 10 perusahaan pemegang PKP2B su-dah menyatakan kesiapannya menandatangani kontrak baru hasil renegosiasi dengan pemerintah. Adapun, 64 perusahaan lainnya masih dalam proses renegosiasi.

Pada dasarnya, ujar Edi, 74 perusahaan pemegang PKP2B menyatakan sanggup melakukan renegosiasi. “Hanya, yang 64 perusahaan itu baru menyetujui sebagian dari enam aspek yang menjadi isu dalam renegosiasi kontrak,” ungkapnya kepada Antara.

Dari lima poin renegosiasi, kata Edi, isu pembagian luas lahan dan royalti menjadi poin yang paling sulit. Pembahasan kedua isu itu berjalan alot, terutama bagi perusahaan besar yang memegang konsesi lahan di atas 15 ribu hektare. Karena itu, dari 10 perusahaan yang sudah setuju untuk menandatangani kontrak renegosiasi, mayoritas merupa-kan perusahaan kelas mene-ngah dan kecil. Artikel Renegosiasi kontrak pertambangan ini berasal dari Republika.

Pengertian Projotamansari Bantul

Pengertian projotamansari terkait dengan slogan dari kabupaten Bantul. Bagi yang belum mengentahui, projotamansari adalah sebuah akronim atau singkatan yang bisa berbunyi. Untuk mengentahui lebih jauh mengenai pengertian projotamansari ini, kita bisa menyimak salah satu opini yang pernah dimuat di Kedaulatan Rakyat.
Mendorong Bantul (Semakin) Projotamansari
Perlu dihidupkan kembali dalam ingatan sosial, Pemkab Bantul sudah merumuskan acuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan, memotivasi dan mengerahkan seluruh potensi masyarakat di seantero Kabupaten Bantul melalui slogan gerakan pembangunan Bantul Projotamansari.

Sesanti atau slogan tersebut merupakan gerakan dari, oleh dan untuk masyarakat Bantul dengan kekuatan sendiri yang notabene merupakan kristalisasi nilai budaya masyarakat Bantul. Termuat dua kata kunci yang sangat penting, yakni pembangunan dan kebudayaan masyarakat Bantul yang multietnik, multikultural dan sekaligus multireligius dalam ikatan sosial berdasar falsafah kenegaraan dan Pancasila serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Ditinjau dari sudut pemerintah yang sedang mendorong pembangunan melalui inovasi daerah, Menristek pada pembukaan hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-16 tahun 2011 menyatakan perlunya kesadaran urgensi peran teknologi dalam memicu dan memacu pertumbuhan ekonomi yang kini menjadi kecenderungan global.

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 juga menetapkan pengembangan SDM dan Iptek sebagai salah satu dari tiga strategi utama. Menurut Menristek, teknologi dan ekonomi tak lagi dapat dipisahkan, harus bersifat mutualistik. Dari perspektif ekonomi, telah lama dikenal pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), sedang-kan dari perspektif teknologi telah lama didorong untuk mewujudkan Sistem Inovasi Nasional (SINas) yang bermakna. Dalam perspektif Menristek, fokus kebijakan Pembangunan Iptek diarahkan untuk penguatan SINas guna meningkatkan kontribusi Iptek terhadap pembangunan nasional.

Sistem Inovasi Daerah (SIDA) menciptakan ruang bagi para pengembang teknologi di daerah dan pelaku usaha agar bisa berkolaborasi dengan baik untuk mengembangkan produk-produk unggulan daerah yang berbasis teknologi. Pertanyaannya, apakah masyarakat Bantul sudah atau sedang menuju ke arah sejahtera melalui konsep pembangunan yang ada saat ini?

Berdasarkan perspektif kebudayaan, pembangunan dilihat justru merupakan proses pembudayaan manusia, yang setidaknya dapat dilihat melalui empat aspek yang saling berkait, yaitu anthropos, oikos, tekne dan ethnos. Anthropos maknanya, manusia secara individual merupakan faktor sentral dalam pembangunan nasional. Dalam perspektif oikos, terdapat hubungan struktural antara manusia dengan lingkungan. Sedangkan, tekne melihat peran penting peralat-an/teknologi yang digunakan dalam pembangunan. Ethnos melihat arti penting komunitas sebagai ruang interaksi pribadi-pribadi dalam proses pembangunan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang seharusnya bersifat. harmonis.

Pembangunan yang tidak terkait pembudayaan lingkungan dalam pelaksanaannya akan mengorbankan kelestarian lingkungan yang bisa menimbulkan berbagai dampak dalam bentuk kerusakan lingkungan dan tata ruang yang ego-logis. Pembangunan sebagai unsur kebudayaan merupakan hasil interaksi manusia. Manusia (anthropos) menempati peranan sentral dalam pembangunan, sebagai makhluk hidup yang mampu mengolah lingkungan. Mengutip pernyataan Liek Wilardjo (2012) tempat manusia menjadi manusiawi adalah universum kosmis (lingkungan hidup atau oikos).

Berbagai tantangan masa depan Kabupaten Bantul, serta bangsa dan negara Indonesia membutuhkan peranan teknologi yang manusiawi. Untuk maksud itu teknologi tidak boleh dilepaskan dari kebudayaan. Kiranya jelas, teknologi dan kebudayaan bukan dua unsur yang berdiri sendiri dalam kehidupan masyarakat dan perilakunya, melainkan merupakan bagian integral dalam peradaban manusia. Konsep teknologi yang ditawarkan pada masa kini yaitu se-laras dengan hal-hal yang dapat diperbarui lagi, teknologi yang cocok, daur ulang, pemakaian ulang, melindungi dan memulihkan ekosistem.

Bantul yang memiliki hasil sektor pertanian tinggi jika merujuk pernyataan Tucker, Mary Evelyn et.al (ed), 1994 memerlukan teknologi pertanian polikultur dan permakultur, pertanian-pertanian komunitas dan keluarga, serta memelihara keanekaragaman hayati secara genetik. Aspek Oikos dalam konteks pembangunan juga dapat dilihat misalnya dalam pemetaan ruang (zoning) agar masyarakat merasa nya-man dan aman, teratur yang dapat dirasakan seluruh lapisan sosial masyarakat (Liek Wilardjo, 2012).

Berpijak dari empat aspek kebudayaan tersebut serta kondisi masyarakat Bantul yang majemuk, menuntut sikap menghindari megalomania atau uebers Alles in dem Land serta diperlukan upaya membangun ‘infrastruktur sains’ yang kuat terlebih dahulu sambil mengembangkan kemampuan Iptek secara bertahap namun mantap. Akhir kata, Selamat HUT ke-181 Kabupaten Bantul! ? - s
*) Dr Amos Setiadi, Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Pengunjung Objek Wisata Turun Drastis

Jumlah pengunjung objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Semarang mengalami penurunan secara drastis sejak memasuki bulan Ramadan. Kondisi ini diprediksi akan normal kembali pada minggu ketiga dan keempat Ramadan hingga menjelang lebaran.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Objek Wisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Semarang, Sutignyo mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (30/7). Menurutnya, turunnya jumlah pengunjung yang drastis ini dapat dipantau tiap akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu:

Sepinya pengunjung ini, terutama di objek wisata Candi Gedongsongo Kecamatan Sumowono dan Pemandian Muncul di Kecamatan Banyubiru. “ Jumlah pengunjung ke dua objek ini turun drastis dibanding hari-hari bisa sebelum Ramadan,” kata Sutignyo.

Penurunan jumlah pengunjung objek wisata ini, tidak hanya dialami oleh objek yang dikelola oleh pemerintah daerah melainkan juga dialami oleh objek wisata yang dikelola pihak swasta. Kondisi sangat wajar dan terjadi secara rutin setiap bulan Ramadan. Warga jarang berwisata di saat bulan puasa.

Dari data yang di UPTD Objek Wisata Disporabudpar Kabupaten Semarang, jumlah pengunjung Candi Gedongsongo pada pekan lalu tercatat hanya 21 orang kemudian meningkat dalam tiga hari 286 orang, dan terakhir tercatat hari Minggu hanya 424 orang. Pada kondisi bukan bulan puasa, setiap akhir pekan jumlah pengunjung bisa mencapai 2.000 orang. “ Jumlah pengunjung di Gedongsongo turun 80% pada bulan Ramadan ini,” katanya. KR adalah sumber berita tentang Penurunan Pengunjung Objek Wisata ini.

Keuntungan Menggunakan Pertamax


Berikut ini ada berita yang saya kutip dari Kedaulatan Rakyat, mengenai keuntungan menggunakan pertamax.
Kebijakan Gunakan Pertamax Untungkan Kapitalis
Ketua DPP PDIP Bidang Rekruitmen dan Kaderisasi, Drs HM Idham Samawi menegaskan kebijakan pemerintah dalam rangka penghematan BBM bersubsidi yakni premium dianggap justru menguntungkan kapitalisme. Hal ini lantaran tidak satupun pabrik pembuat pertamax ada di Indonesia. Oleh karenanya kebijakan penggunaan pertamax massal bukan menghemat namun justru akan memiskinkan bangsa Indonesia.
'Tidak ada satupun pembuat pertamax ada di Indonesia. Muaranya tetap pada kapitalisme," ujamya kepada KR, Minggu petang (30/7) di Rumah Dinas Bupati.

Idham menyatakan kebijakan penggunaan pertamax dalam rangka penghematan premium bersifat sporadis dan spontan disaat harga minyak dunia melambung. "Harusnya pemerintah gencar mensosialisasikan atau mengharuskan penggunaan energi altematif seperti bio etanol atau energi alternatif lain seperti tenaga angin, tenaga air atau bahkan tenaga surya. Kita negara yang kaya akan sumber energi altematif tetapi mengapa tidak dimanfaatkan maksimal," tandasnya.

Menanggapi aturan penggunaan pertamax untuk mobil dinas, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono menyatakan kebijakan ini sengaja dilakukan oleh Bantul sejak awal supaya membiasakan PNS menggunakan pertamax. "Prinsip kita manut aturan Pemerintah Provinsi DIY memberlakukan penggunaan pertamax untuk menghemat premium, jadi kita turuti saja. Namun yang terpenting kesadaran melakukan upaya penghematan dan perilaku efektif serta efisien PNS dan warga masyarakat Bantul. Ambil contoh misalnya biasanya pergi dengan kendaraan dinas empat unit sekarang bisa dihemat dengan dua unit saja," ujamya.

Direncanakan dalam APBD perubahan alokasi anggaran BBM bagi kendaraan dinas akan ditambah sekitar Rp 1 miliar karena plafon anggaran BBM yang sebelumnya premium Rp 4.500/liter naik menjadi sekitar Rp 9.000/liter.

Ditanya pembatasan pembelian premium bagi pengecer, pria yang akrab disapa Toni ini mengatakan Bantul sudah mengusulkan pada Gubernur DIY soal pembatasan pembelian premium bagi pengecer. "Saat itu kami mengusulkan kuota yang diperbolehkan diambil pengecer memakai mekanisme kriteria seperti jarak tempuh dari SPBU ke rumah. Kami saat ini tengah mencoba pembatasan pembelian premium bagi pengecer maksimal 20 liter dan sedang dilakukan penjajagan. September nanti akan kita coba efektif termasuk untuk UMKM," kata Toni. Demikian tadi artikel mengenai keuntungan menggunakan pertamax yang berasal dari KR, semoga bisa menambah sudut pandang baru.

Sanksi IMB, Pencabutan IMB, Pembongkaran Bangunan

Sanksi IMB berkaitan dengan penyalahgunaan IMB atau pelanggaran terhadap IMB. Terkadang izin yang diterima pemohon IMB hanya untuk mengecoh pihak terkait penerbitan IMB / pemerintah karena pengerjaan bangunan tidak sesuai dengan yang ada dalam permohonan IMB.
Pada dasarnya untuk mencapai ketertiban bangunan harus memenuhi aspek berikut:
  1. Aspek pertanahan, yaitu bahwa setiap orang atau badan hanya diizinkan membangun sebidang tanah jika dapat menunjukan surat- surat tanah yang sah menjadi haknya.
  2. Aspek planologis , yaitu bahwa setiap kegiatan membangun harus sesuai dengan rencana kota.
  3. Aspek teknis , yaitu bahwa setiap rancangan bangunan harus dibuat oleh perencana pemegang SIBP yang harus mematuhi dan memenuhi ketentuan membangun.
Karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketiga aspek tersebut akan dikenakan tindakan- tindakan penerbitan terhadap bangunan , pelaku pembangunan, pemilik bangunan maupun aparat terlibat dan atau bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut . Sanksisanksi yang akan diberikan antara lain:
  1. Peringatan sampai dengan pencabutan SIPB diberikan bagi para pelakubteknis bangunan ( rencana , direksi, pengawas atau pengkji teknis ).
  2. Pengusulan pengenaan sanksi terhadap TDR kepada instansi terkait.
  3. Tindakan sesuai PP 30 diberikan kepada aparat yang melanggar.
  4. Tuntutan pengadilan dengan hukuman denda/ kurungan badan terhadap pemilik banggunan.
  5. Pemberian SP4, segel SPB selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan.
Dengan demikian memang adanya sanksi IMB adalah untuk supaya lebih tertib.

Pernikahan Islam: Pengertian dan Syariat

Anda sering dengar kata nikah atau pernikahan kan? Ingin tahu arti nikah itu apa? Disini saya akan menuliskan pengrtiannya. Menurut sebuah sumber, terkumpul dan menyatu adalah suatu arti dari kata pernikahan atau nikah. Sehingga menurut sebuah sumber arti dari Pernikahan Islam adalah proses berkumpul dan menyatunya sepasang kekasih berdasarkan hukum Islam. Semua umat Islam harus mengikuti aturan hokum pernikahan secara Islam. Tentu bagi agama selain Islam aturan ini tidak berlaku. Sering dengar kata nikah siri kan? Menurut sumber, nikah siri adalah suatu pernikahan secara Islam dengan adanya mempelai, wali dan disyahkan oleh penghulu. Pernikahan siri adalah syah menurut agama Islam. Namun apabila tidak surat menyurut dari pemerintah, kalau lembaga pernikahan yaitu KUA maka pernikahannya belum diakui oleh Negara. Mengapa pernikahan siri belum diakui oleh Negara? Memang secara agama sudah dinyatakan syah namun secara Negara belum karena ketika pasangan menikah tentu akan mengurus rencana pernikahan dari izin menikah pemerintah setempat kemudian ke Kantor Urusan Agama untuk mendaftar kapan perikahan akan dilakukan. Saat pernikahan dilakukan maka kepala KUA akan memberikan suatu bukti buku atau surat nikah yang akan ditandatangani oleh kedua pasangan suami istri sebagai bukti bahwa pernikahan pasangan suami istri adalah syah. Surat nikah ini tentu yang mengeluarkan adalah Negara melalui departemen Agama kemudian yang menikahkan adalah kepala KUA. Kedepannya, surat nikah ini akan bermanfaat untuk mengurus macam-macam permasalahan. Missal urusan tanah, membuat akte kelahiran dll. Nah sudah jelas kan bahwa menikah sesuai dengan hukum pernikahan Islam dan dicatat oleh KUA dan mendapat bukti surat nikah baru bisa dikatakan bahwa pernikahan pasangan pengantin adalah syah menurut agama dan Negara.

Pernah dengar istilah tukonan, seserahan, midodareni, siraman dan istilah lain yang sering digunakan masyarakat Indonesia saat pernikahan akan dilangsungkan di suatu tempat? Sebetulnya Pernikahan Islam tidak pernah ada istilah- istilah seperti itu. Memang mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim namun pada saat menikah sering menggunakan tradisi atau adat di atas. Padahal tradisi itu tidak pernah diajarkan oleh Islam. Sekarang malah mengadopsi tradisi dari luar negeri yaitu tukar cincin atau tunangan yang dilakukan sebelum acara pernikahan. Di dalam Islam juga tidak ada ajaran tukar cincin atau tunangan. Jika Anda ingin memberikan cincin berikan saja sebagai mahar atau maskawin pada saat akad nikah. Suatu tayangan di salah satu televisi ada suatu acara yaitu meliput artis yang mendatangi panggung-panggung nyanyi atau music yang ada penyanyi dan alat musicnya pada pesta pernikahan yang dilakukan di kampong-kampung. Dalam Pernikahan Islam, panggung hiburan dengan alat music yang keras dan lengkap dengan penyanyinya juga tidak diajarkan dalam pernikahan Islam. Menurut sumber, hal itu hampir menuju perbuatan pamer. Padahal dalam Islam dilarang riya’ atau pamer dan dilarang untuk berlebih-lebihan. Tentu biaya pernikahan dengan tradisi dan adat akan menghabiskan biaya banyak sehingga terjadi pemborosan yang tidak diajarkan dalam hukum pernikahan Islam. Pernikahan adalah suatu ibadah yang kita harapkan pahalanya, dengan pernikahan yang sesuai hokum Islam maka keimanan kita diharapkan justru bertambah. Pernah dengar bahwa nikah itu adalah separuhnya Islam atau pernikahan dimaksudkan untuk menyempurnakan Islam? Ya, memang sebuah sumber mengatakan demikian. Sebenarnya menikah itu tidak perlu biaya puluhan juta atau ratusan juta bahkan sekarang hal yang biasa jika menghabiskan miliaran rupiah. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya. Dalam pernikahan juga diberikan kemudahan. Menurut sumber, hanya diperlukan lima syarat pernikahan saja. Yang pertama tentu harus ada mempelai laki-laki karena mempelai laki-laki yang akan mengucapkan janji nikah atau ijab. Biasanya mempelai pria akan berjabat tangan dengan wali nikah perempuan saat mengucapkan akad nikah atau ijab. Mempelai pria harus datang secara fisik ke tempat yang akan dilangsungkannya pernikahan. Dengan kehadiran mempelai laki-laki maka pihak wanita tentu lebih tenang dan harapannya tidak dipermainkan oleh laki-laki. Ga kebayang kan kalau nikah cuma lewat telepon? Beberapa hari kemudian terdengar kabar kalau pengantin laki-lakinya kabur ga tanggung jawab. Disinilah indahnya Islam. Yang kedua adalah adanya wali nikah dari calon pengantin wanita. Yang menurut sumber, wali calon mempelai wanita ini adalah orang yang menerima ijab qobul dari calon pengantin laki-laki. Yang ketiga adalah saksi, namanya juga saksi jadi saksi adalah orang yang memberikan kesaksian pada acara pernikahan. Saksi adalah orang yang berhak menentukan keabsahan dari pernikahan. Hukum Islam menjadi petunjuk dalam memutuskan apakah pernikahan sah atau tidak. Yang keempat adalah mahar. Di dalam hukum pernikahan Islam, jika mempelai laki-laki memberikan suatu barang atau uang diniatkan sebagai pemberian kepada calon mempelai wanita sebagai syarat nikah disebut mahar. Mahar tentu disesuaikan dengan kemampuan mempelai laki-laki. Saat ini orang-orang kadang mengharuskan mahar itu adalah seperangkat alat sholat. Padahal dalam Islam tidak ada aturannya. Syarat yang terakhir adalah ucapan ijab qobul. Nah semoga setelah membaca tentang syarat nikah ini, Anda tidak takut menikah. Menikah adalah ibadah dan Islam memberikan kemudahan. Pernikahan Islam itu indah kan.