Pengertian server
adalah pusat layanan produk tertentu
ATM Bersama
ATM bersama
adalah salah satu layanan perbankan yang mungkin sering digunakan oleh sebagian
orang di indonesia. Saya termasuk salah satu diantaranya. Dari berbagai artikel
yang saya temukan, saya mendapatkan informasi bahwa ATM Bersama adalah jaringan ATM pertama yang beroperasi di
Indonesia. Jaringan yang didirikan oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronis ini
menurut Wikipedia pada mulanya hanya menghubungkan 21 bank di Indonesia.
Namun saat ini jumlah bank yang tergabung dengan jaringan
ATM Bersama sudah cukup banyak. Termasuk di dalam jaringan ATM Bersama, antara lain bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri dan
lain-lain.
Label:
atm,
atm bersama,
bank,
bank muamalat
Syarat KPR
Syarat KPR adalah segala sesuatu atau hal-hal yang harus ada dalam pengajuan kredit pemilikan rumah. Meskipun sebagian bank memiliki syarat-syarat spesifik dan hanya berlaku bagi bank tersebut, namun secara umum syarat KPR dari berbagai bank memiliki berbagai kesamaan. Syarat-syarat KPR antara lain dapat kita ketahui sebagai berikut;
Syarat KPR umum
1. Debitur (orang yang mengajukan KPR) adalah warga negara indonesia.
Sebagian bank bahkan mensyaratkan bahwa debitur harus WNI dan tinggal atau berdomisili di Indonesia.2. Tidak masuk dalam daftar kredit macet / daftar hitam Bank Indonesia
Syarat kpr ini begitu penting. Sebagaimana yang anda ketahui, seseorang yang masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia cukup sulit untuk mengajukan kredit pemilikan rumah. Dan untuk masuk dalam daftar hitam BI ini, “caranya pun sangat mudah”. Bahkan saking mudahnya, beberapa literatur mengisyaratkan bahwa terkadang orang tidak sadar bahwa dirinya masuk dalam black list bank Indonesia. Misalnya karena masalah sepele seperti telat membayar kartu kredit.3. Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah (mengacu ketentuan KUHP).
Namun di sebagian buku properti disebutkan bahwa ada bank tertentu yang memperbolehkan usia 18 tahun karena definisi dewasa menurut umur jika ditinjau dari aturan kenotariatan adalah minimal 18 tahun.4. Maksimal berusia 55 tahun
Terhitung pada saat jatuh tempo untuk calon debitur berpenghasilan tetap/ pegawai.5. Maksimal berusia 60 tahun
Pada saat jatuh tempo untuk guru / guru besar / profesor / hakim / jaksa.6. Maksimal berusia 65 tahun
Pada saat jatuh tempo untuk profesional / wiraswasta.7. Menyerahkan surat permohonan yang dilampiri
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami/istri
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta pisah harta
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran/ Tabungan/ Giro tiga bulan terakhir
- Pas foto suami dan istri masing-masing sebanyak dua lembar ukuran 4x6cm
- Fotokopi dokumen jaminan seperti SHM, AJB, IMB dan PBB
8. Dilengkapi surat-surat penawaran sesuai jenis KPR yang dibeli melalui pihak-pihak tertentu sebagai berikut.
- Jika dari developer / pengembang Surat penawaran dari pengembang berisi luas tanah dan bangunan, spesifikasi bangunan, harga dan uang muka harus dibayar
- Jika dari Kontraktor/ pemborong Rencana pembanguann atau surat penawaran dari kontraktor/pemborong bagi pembangunan atau renovasi
- Jika dari Penjual Surat penawaran penjual yang merupakan penawaran mengenai harga jual rumah bagi pembeli rumah baru / rumah second dari penjual non pengembang.
Syarat KPR khusus
1. Syarat KPR khusus Pegawai / Karyawan
a. Slip Gaji / Surat keterangan Gaji per bulan. Surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaanb. Fotokopi SK (surat keputusan) pegawai tetap dan dilegalisasi oleh perusahaan
Berkaitan dengan kedua syarat diatas, ada pula bank yang mensyaratkan waktu kerja minimal. Yakni, minimal 1 tahun untuk pegawai yang bekerja di perusahaan saat ini atau minimal 1 tahun di perusahaan sebelumnya, tapi bidang pekerjaan sebelumnya itu harus sama dengan bidang pekerjaan di perusahan saat ini.
Ada pula buku properti yang memberikan ulasan tambahan mengenaisyarat KPR secara khusus ini. Mungkin sebagai tips agar kredit pemilikan rumahnya mudah diterima. Syarat KPR khusus tambahan tersebut adalah sebagai berikut ini;
- Tempat tinggal atau lokasi bekerja di suatau kota dengan bank
- Membuka rekening tabungan di bank, karena lebih mudah disetujui jika gaji dibayarkan melalui rekening di bank yang bersangkutan.
2. Syarat KPR khusus Pengusaha
Syarat KPR khusus bagi pengusaha/ wiraswasta / berpenghasilan tidak tetap adalah sebagai berikut;- Izin usaha (SIUP, TDP, dan NPWP)
- Akta pendirian perusahaan
- Menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir
- Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan
3. Syarat KPR khusus Profesional
Yang dimasksud dengan profesional adalah profesi selain pegawai dan pengusaha. Misalnya dokter, apoteker, bidan, pengacara, notaris juga dapat mengajukan syarat KPR disertai dengan beberapa lampiran sebagai berikut;- Fotokopi Legalitas praktik/surat izin praktik yang masih berlaku.
- Menyerahkan perincian pendapatan praktik perbulan.
- Mutasi rekening di bank
- Memiliki reputasi baik
Hektar
Dalam perhitungan properti, entah itu perumahan, tanah, lahan dll, tak jarang kita menemui satuan hektar yang membuat kita bertanya-tanya: sebenarnya satu hektar berapa meter persegi?
Jawabannya bisa kita temukan dalam berbagai referensi, entah itu
lewat mesin pencari atau di dunia internet bahwa satu hektar adalah
setara dengan 10.000 meter persegi. Itu dibaca satu hektar sama dengan sepuluh ribu meter persegi.
Ini berarti jika dalam rumus persegi, satu hektar adalah luas sebuah lahan yang mempunyai panjang 100m dan lebar 100m. Tapi tentu saja, karena di dunia ini sebuah lahan tidak bisa selalu persegi, maka satu hektar bisa juga merupakan perkalian dari sebuah lahan yang memiliki lebar 50meter dan panjang 200meter.
Hektar sendiri adalah satuan yang merupakan kependekan dari hektoare alias hekto meter persegi.
Semoga ulasan singkat mengenai satuan hektar diatas dapat menjawab pertanyaan anda. Terutama bagi anda yang bertanya-tanya satu hektar berapa meter persegi?
Ini berarti jika dalam rumus persegi, satu hektar adalah luas sebuah lahan yang mempunyai panjang 100m dan lebar 100m. Tapi tentu saja, karena di dunia ini sebuah lahan tidak bisa selalu persegi, maka satu hektar bisa juga merupakan perkalian dari sebuah lahan yang memiliki lebar 50meter dan panjang 200meter.
Semoga ulasan singkat mengenai satuan hektar diatas dapat menjawab pertanyaan anda. Terutama bagi anda yang bertanya-tanya satu hektar berapa meter persegi?
Pengertian Properti
Pengertian properti atau definisi properti
adalah arta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasaranan yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan
yang dimaksudkan. Beberapa artikel dan buku mungkin juga medefinisikan
properti sebagai hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan
apa saja yang ada didalamnya sehingga menjadi sebuah asset.
Secara ekonomis, sebuah asset dapat menguntungkan atau merugikan, tergantung cara pemilik mengelolanya. Pada esensinya, properti adalah hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada didalamnya. Sebagai salah satu bentuk aset, properti tentu mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang terjadi dipenjuru dunia. Sehingga pembahasan properti tidak hanya terbatas pada objek properti yang berupa tanah dan bangunan, namun juga mencakup aspek legal, kenotariatan, bahkan sisi bisnis dari properti itu sendiri. Karena seperti yang kita ketahui, properti adalah salah satu bentuk asset investasi yang trend harganya selalu naik dari tahun ke tahun. Jadi jika anda memiliki "dana menganggur" yang cukup banyak, tentu akan lebih aman jika disimpan dalam bentuk properti daripada dalam bentuk tabungan ataupun deposito.
Jika kita kembali ke pembahasan mengenai definisi properti atau pengertian properti, kita mungkin akan menemukan berbagai hal yang akan kita bahas karena cakupan dari properti itu sendiri memang cukup luas dan mengasyikkan. Namun jika kita menginginkan definisi yang lebih singkat namun tetap mengacu pada kamus, kita akan menemukan bahwa definisi properti atau pengertian properti adalah tanah milik dan bangunan.
Secara ekonomis, sebuah asset dapat menguntungkan atau merugikan, tergantung cara pemilik mengelolanya. Pada esensinya, properti adalah hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada didalamnya. Sebagai salah satu bentuk aset, properti tentu mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang terjadi dipenjuru dunia. Sehingga pembahasan properti tidak hanya terbatas pada objek properti yang berupa tanah dan bangunan, namun juga mencakup aspek legal, kenotariatan, bahkan sisi bisnis dari properti itu sendiri. Karena seperti yang kita ketahui, properti adalah salah satu bentuk asset investasi yang trend harganya selalu naik dari tahun ke tahun. Jadi jika anda memiliki "dana menganggur" yang cukup banyak, tentu akan lebih aman jika disimpan dalam bentuk properti daripada dalam bentuk tabungan ataupun deposito.
Jika kita kembali ke pembahasan mengenai definisi properti atau pengertian properti, kita mungkin akan menemukan berbagai hal yang akan kita bahas karena cakupan dari properti itu sendiri memang cukup luas dan mengasyikkan. Namun jika kita menginginkan definisi yang lebih singkat namun tetap mengacu pada kamus, kita akan menemukan bahwa definisi properti atau pengertian properti adalah tanah milik dan bangunan.
Arti definisi
Beberapa saat yang lalu saya mendapat semacam pertanyaan
secara tidak langsung mengenai arti definisi. Ada semacam kebingungan yang menyelimuti diri ketika pertanyaan
ini muncul (halah, bahasanya didramatisir).
“Arti definisi?”
pikir saya. “apa maksudnya?”
Oh barangkali maksud dari pertanyaan tersebut adalah apa arti dari definisi. Untuk menjawabnya,
barangkali kita perlu merujuk kepada kamus dari bahasa yang kita gunakan yakni
kamus besar bahasa Indonesia alias KBBI. Di dalam KBBI, dijelaskan bahwa definisi adalah kata atau frasa atau
kalimat yang mengungkap makna, keterangan, atau cirri utama dari orang, benda,
proses atau aktivitas. Atau bias pula bermakna batasan (arti).
Nah dari sini mungkin anda bisa paham mengapa di awal tadi
saya agak kebingungan ketika ada pertanyaan arti definisi. Karena bagi saya, definisi adalah arti itu sendiri. Ini
sama seperti ketika ada seseorang yang menanyakan kepada saya, “mas apa arti
apa?” Ribet banget bukan untuk menjawabnya? Tapi Alhamdulillah ada KBBI yang
bisa menjadi rujukan.
Tapi tunggu dulu, jika anda sudah cukup puas dengan penjelasan
diatas, nampaknya KBBI belum puas untuk menjelaskan kepada anda J di bagian berikutnya
masih ada penjelasan lebih lanjut. Di penjelasan berikutnya ini tertulis arti definisi sebagai; rumusan tentang
ruang lingkup dan ciri-ciri suatu konsep yang menjadi pokok pembicaraan atau
studi.
Nah sampai disini saya berharap informasi diatas bisa lebih
membuat anda lebih paham mengenai apa
arti definisi itu. Minimal, saya berharap informasi diatas tidak membuat
anda makin bingung akan arti definisi.
Label:
apa arti,
arti definisi,
definisi
Arti Sejarah
Arti sejarah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah sebagai berikut; 1. asal usul, keturunan, silsilah; 2. Kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau; riwayat; tambo 3. Pengetahuan atau uraian tentang peristiwa dan kejadian yang benar-benar terjadi dalam masa lampau; ilmu sejarah.
Barangkali untuk lebih memperjelas pemahaman kita, di dalam KBBI juga disebutkan semacam definisi sejarah jika dikatikan dengan bidang ilmu tertentu misalnya; sejarah musik: pengetahuan yang mencakupi uraian deskriptif tetang fungsi musik dalam masyaraka, riwayat seniam, riwayat pendidikan musik, sejarah notasi, kritik, perbandingan gaya dan perkembangan musik. Juga disebutkan arti sejarah lainnya misalnya sejarah umum yang diartikan sebagai serajrah tetang kejadian di dunia.
Jika digunakan dalam sebuah kalimat, tentu kata sejarah mengalami berbagai perubahan karena adanya imbuhan. Entah itu awalan maupun akhiran. Misalnya kata bersejarah memiliki definisi sebagai mengandung serajah, menyejarah artinya menjadikan rekaman dalam sejarah, menyejarahkan artinya menceritakan sejarah atau meriwayatkan, dan kesejarahan artinya hal atau yang berhubungan dengan sejarah.
Sedangkan orang yang merupakan ahli sejarah disebut sebagai sejarawan. Demikian beberapa ulasan singkat mengenai arti sejarah dan arti kata-kata yang berhubungan dengan sejarah, semoga berguna bagi anda.
Langganan:
Postingan (Atom)
