Tampilkan postingan dengan label shalat jenazah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label shalat jenazah. Tampilkan semua postingan

Imam Shalat Jenazah

Siapa yang patut menjadi imam shalat jenazah ?
Pihak penguasa dan wakilnya adalah lebih utama mengimami daripada wali si mayat.
Dalam hal ini, Abu Hazim telah menerangkan:

Abu Hazim, berkata: “Aku telah menyaksikan kematian Hasan bin Ali, aku melihat Husein bin Ali
berkata kepada Sa’id bin Ash (selaku penguasa Madinah saat itu): “Imamilah, kalau bukan Sunnah Rasul, aku tidak mempersilahkan kamu. ” Padahal antara mereka ada sesuatu yang tidak beres. ” 
Kalau mereka berhalangan, maka yang paiing berhak mengimami adalah urut-urutan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasul saw. di bawah ini:


Dari Abi Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda: “Hendaknya orang yang menjadi imam untukmu ialah orang yang paiing alim tentang Al-Qur’an, kalau mereka sama, maka orang yang lebih mengerti tentang Sunnah; kalaupun masih sederajat, maka orang yang hijrahnya lebih awai; bila masih 
sederajat, maka orang yang Islam terlebih dahulu. Jangan sampai seseorang mengimami jamaah yang sudah ada imamnya dan jangan pula langsung duduk di rumah seseorang sebelum minta izin kepadanya. ” 28)
Dengan demikian, urut-urutan imam dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pertama: Orang yang lebih mengerti tentang Al- Qur’an.
Kedua: Orang yang lebih mengerti tentang Sunnah. Ketiga: Orang yang hijrahnya lebih awai dan Keempat: Orang yang lebih dahulu masuk Islam.
Walaupun masih kecil, tetapi kalau betul-betul lebih mengerti tentang Al-Qur’an, maka dialah yang lebih utama untuk menjadi Imam. Sebagaimana yang diberitakan oleh Amr bin Salamah r.a.:


Dia berkata: “Mereka (kaumku) diutus menghadap Nabi saw., tatkala hendakpulang, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, siapa yang mengimami kami? ” Jawabnya: “Orang yang paling banyak menghimpun dan mendalami Al-Qur’an.” Waktu itu tidak ada orang yang lebih banyak dariku, dan mereka menunjuk aku, padahal aku masih kecil    ”

Hukum shalat jenazah

Hukum Shalat Jenazah hukumnya fardhu kifayah. Maksudnya, apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat, maka yang lain tidak berkewajiban untuk melaksanakannya. Namun apabila tidak ada seorang pun yang mengerjakannya, maka mereka menanggung dosa.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diberitakan Zaid bin Khalid Aljuhany :

Ia berkata: “Seorang sahabat Nabi saw. wafat pada waktu perang Khaibar, inereka(para sahabat) memberitahukan kepada Nabi saw. Maka Nabi saw. bersabda: “Shalatlah untuk sahabatmu itu. ” Wajah mereka tiba-tiba berubah karena jawaban Nabi itu. Selanjutnya Rasulullah saw. bersabda. “Temanmu ini telah khianat di jalgn Allah. ” Kemudian kami periksa harta bendanya, tiba-tiba kami dapati hiasan seperti milik orang Yahudi yang beratnya kurang dari dua dirham. ”H.R. Malik, Abu Dawud. dan yang lainnya

Hadits di atas, jelas menunjukkan bahwa kewajiban shalat jenazah bagi sebagian yang lain hilang (tidak diwajibkan), karena dikerjakan oleh sebagian dari sahabat Rasulullah saw.

Orang Yang Tidak Boleh Di Shalati

Berikut ini golongan orangyang tidak boleh dishalati atau yang tidak boleh dilakukan shalat jenazah atasnya.Adapun golongan yang tidak boleh dishalati ialah:
  • Orang kafir

  • Orang munafik.

Firman Allah swt.:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) atas seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan
Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik. ” 16) Q.S At-Taubah: 84

Latar belakang historis turun (asbab nuzul)nya ayat di atas adalah sebagaimana diterangkan dalam hadits Umar r.a.: “Ketika Abdullah bin Ubai bin Salul wafat, Rasulullah saw. diminta untuk menyalatinya, begitu Rasulullah saw. hendak memulai, aku merangkulnya dan berkata: “Wahai Rasulullah, hendak Anda shalatikah musuh Allah itu? Padahal dia banyak mengejek begini dn begitu, bukankah Anda sudah dilarang oleh Allah? Anda mintakan ampun atau tidak sama saja. Sekalipun Anda mohonkan ampun tujuh puluh kali ampunan, Allah tetap tidak akan mengabulkannya.” Melihat sikap Umar yang seperti itu, Rasulullah saw. tersenyum seraya bersabda: “Lepaskanlah aku wahai Umar, hal itu pasti akan diwahyukan kepadaku, akan tetapi aku ingin menambah berat timbangan kebaikannya, agar dosanya diampuni.” Akhirnya Nabi saw. tetap menyalatinya, setelah itu, turunlah ayat larangan: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) atas seseorang yang mati di antara mereka dan janganlah kamu berdiri di kubumya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.” 
Sejak itu, Rasulullah saw. tidak pernah menyalati mayat orang munafik, hingga beliau wafat.” H.R. Bukhari dan lainnya.
Hadits Al-Musayyab bin Hazm r.a.:
“Tatkala Abu Thalib menghadapi kematian, dia didatangi oleh Rasulullah saw., Di situ terlihat Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umaiyah bin Al-Mughirah di sampingnya. Nabi saw. bersabda: “Wahai pamanku, engkau pembesar umat, orang terbaik yang kumiliki, maka ucapkanlah ‘LAA ILAAHA ILLALLAAH’, sebagai ucapan kesaksianku di sisi Allah.” Abu Jahal dan abdullah bin Abi Umaiyah berkata: “Wahai Abu Thalib, sudahkah engkau enggan terhadap agama Abdul Muthalib?!” Namun Rasulullah saw. tetap mentalkinnya, tetapi Abu Thalib tetap juga tidak mau mengucapkannya. Akhirnya Nabi saw. bersabda: “Akan kumohonkan ampunan untukmu”, dan beliau pun mengajak umatnya untuk turut mendoakannya. Maka turunlah firman Allah swt.:
“Tidak patut bagi seorang Nabi dan orang-orang beriman untuk memanjatkan permohonan maghfirah (ampunan) bagi golongan musyrik, walaupun mereka kerabat dekat, setelah jelas bahwa mereka penghuni neraka. ”
Turun juga firman Allah swt.:

“Sesungguhnya kamu tidak akan mampu memberi petunjuk bagi orang yang engkau kasihi, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk bagi orang yang dikehendaki. Dia Maha Mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. “ ,

Dalam hadits Ali r.a. diberitakan :

Katanya: “Aku mendengar seseorang memanjatkan doa untuk kedua orang tuanya, padahal keduanya orang musyrik. Lalu aku bertanya: “Engkau memohonkan ampunan untuk keduanya?” Dia menjawab: “Bukankah Nabi Ibrahim juga pernah mendoakan ayahnya yang musyrik?” Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi saw. Maka turunlah firman Allah swt.:
“Tidak patut bagi seorang Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memanjatkan permohonan maghfirah bagi golongan musyrik, walaupun mereka kerabat dekat, setelah jelas bahwa mereka penghuni neraka. Adapun permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri darinya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. ” 19) Q.S. At-Taubah: 113-114.
Imam Nawawi dalam Al-Mu ’jam mengatakan: “Shalat dan memohonkan maghfirah untuk orang kafir hukumnya haram, dan itu sudah dijelaskan dalam Al- Qur’an dan As-Sunnah.”

Pengertian shalat Jenazah

Pengertian shalat Jenazah terdiri dari empat kali takbir tanpa ada ruku’ dan sujud. Demikian yang diamalkan oleh Nabi saw. yang banyak diriwayatkan dalam berbagai hadits.
Di antaranya ialah hadits di bawah ini:



Abdullah ibnu Abbas r.a., berkata: “Ada seorang (sahabat) wafat, yang Rasulullah saw. sering berkunjung kepadanya. Tiba-tiba mereka memakamkan mayat itu malam itu juga tanpa sepengetahuan Rasulullah saw. Ketika pagi tiba, barulah mereka mengabarkan hal itu. Rasulullah saw. menegur mereka: “Apa yang memberatkan kalian, hingga kalian tidak mengabarkannya kepadaku?” Mereka menjawab: “Saat itu malam hari, dan gelap gulita, kami enggan untuk mengganggu tuan. ” Maka Rasulullah saw. datang ke kuburnya dan menyalatinya dengan empat kali takbir. ” H.R. Bukhari dan lainnya.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Zaid bin Tsabit, Abu Umamah, dan lain-lainnya. Lebih jelasnya. lihat kitab Ahkamul Janaiz, Albany, halaman 111.
Pernah juga diamalkan oleh Rasulullah saw. dengan lima sampai sembilan kali takbir. Semuanya benar dan ada tuntunannya.
Dalil disyariatkannya takbir lima kali, adalah hadits yang diberitakan oleh Abdurrahman bin Abi Laila:






Katanya: “Zaid bin Arqam bertakbir sampai empat kali atas jenazah-jenazah kami, dan pernah pula dia bertakbir lima kali atas salah satu jenazah, maka aku tanyakan hal itu kepadanya, dia menjawab: Rasulullah saw. pernah bertakbir seperti itu, maka aku tidak akan meninggalkannya, walau ada celaan dari seseorang. “ 
Dalil disyariatkan takbir enam kali atau tujuh kali dari hadits yang marfu’, dalam masalah ini belum didapati, namun ada atsar (contoh) dari sahabat, yang atsar tersebut tidak diperselisihkan oleh mereka. Untuk itu cukup sebagai hujah (dalil), kita simak hadits yang diberitakan oleh Abdullah bin Ma’qil:


“Bahwasanya Ali bin Abi Thalib telah menyalati Sahal bin Hanif dengan enam kali takbir, lalu beliau 
berpaling melihat kami seraya berkata: ”Sesungguhnya dia (Sahal bin Hanif) adalah salah seorang yang turut menyaksikan perang Badar. “ 40)
Hadits yang diberitakan oleh Musa bin Abdullah bin Zaid:


“Bahwasanya Ali telah menyalati Abu Qatadah dengan tujuh kali takbir, dan dia (Abu Qatadah) adalah salah seorang-yang turut menyaksikan perang Badar. “ 41)
Adapun dalil disyariatkan bertakbir sembilan kali adalah hadits yang diberitakan oleh Abdullah bin z.ubair:



Dari Abdullah bin Zubair, katanya: “Rasulullah saw. menyalati Hamzah dengan sembilan kali takbir. ” H.R. Ath-Thahawi dengan sanad yang hasan dan mempunyai syawahid (hadis-hadis riwayat lain sebagai saksi).
Walhasil, semua atsar di atas adalah sah, baik yang menunjukkan amalan takbir lima, enam, atau sampai sembilan kali, dan syariatnya tetap berlaku sampai jaman setelah wafatnya Rasulullah saw. Ini sebagai sanggahan bagi mereka yang mengatasnamakan ijma' ulama, shalat jenazah hanya empat kali takbir.
Imam Asy-Sya’bi berkata:


Sahabat Alqamah datang dari negeri Syam menghampiri Abdullah bin Mas ’ud seraya berkata: “Sesungguhnya sahabat-sahabatmu di negeri Syam sama bertakbir untuk shalat Jenazah sebanyak lima kali takbir, maka sudilah kiranya tuan memberikan batasan untuk kami ikuti.” Abdullah bin Mas’ud tertegun sejenak, kemudian menjawab: “Shalati jenazah-jenazahmu, lakukan takbir sebagaimana jumlah imam-imammu, tiada batasan dalam takbir. ” H.R. Ibnu Hazm.
Dengan demikian, persoalan menjadi jelas oleh kesaksian riwayat sahabatyang terkenal di atas. Namun, tidaklah yang beliau maksud “Tiada batasan dalam takbir” itu berarti boleh semuanya, yang kita pahami adalah: Bukan hanya empat kali takbir, batasannya, akan tetapi boleh lima, enam, tujuh, atau sembilan, sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Wallahu a’lam.
Walaupun demikian, yang banyak diriwayatkan dari Rasul saw. adalah empat kali takbir.