Syarat KPR


Syarat KPR adalah segala sesuatu atau hal-hal yang harus ada dalam pengajuan kredit pemilikan rumah. Meskipun sebagian bank memiliki syarat-syarat spesifik dan hanya berlaku bagi bank tersebut, namun secara umum syarat KPR dari berbagai bank memiliki berbagai kesamaan. Syarat-syarat KPR antara lain dapat kita ketahui sebagai berikut;

Syarat KPR umum

1. Debitur (orang yang mengajukan KPR) adalah warga negara indonesia.

Sebagian bank bahkan mensyaratkan bahwa debitur harus WNI dan tinggal atau berdomisili di Indonesia.

2. Tidak masuk dalam daftar kredit macet / daftar hitam Bank Indonesia

Syarat kpr ini begitu penting. Sebagaimana yang anda ketahui, seseorang yang masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia cukup sulit untuk mengajukan kredit pemilikan rumah. Dan untuk masuk dalam daftar hitam BI ini, “caranya pun sangat mudah”. Bahkan saking mudahnya, beberapa literatur mengisyaratkan bahwa terkadang orang tidak sadar bahwa dirinya masuk dalam black list bank Indonesia. Misalnya karena masalah sepele seperti telat membayar kartu kredit.

3. Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah (mengacu ketentuan KUHP).

Namun di sebagian buku properti disebutkan bahwa ada bank tertentu yang memperbolehkan usia 18 tahun karena definisi dewasa menurut umur jika ditinjau dari aturan kenotariatan adalah minimal 18 tahun.

4. Maksimal berusia 55 tahun

Terhitung pada saat jatuh tempo untuk calon debitur berpenghasilan tetap/ pegawai.

5. Maksimal berusia 60 tahun

Pada saat jatuh tempo untuk guru / guru besar / profesor / hakim / jaksa.

6. Maksimal berusia 65 tahun

Pada saat jatuh tempo untuk profesional / wiraswasta.

7. Menyerahkan surat permohonan yang dilampiri

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami/istri
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta pisah harta
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening koran/ Tabungan/ Giro tiga bulan terakhir
  • Pas foto suami dan istri masing-masing sebanyak dua lembar ukuran 4x6cm
  • Fotokopi dokumen jaminan seperti SHM, AJB, IMB dan PBB

8. Dilengkapi surat-surat penawaran sesuai jenis KPR yang dibeli melalui pihak-pihak tertentu sebagai berikut.

  • Jika dari developer / pengembang Surat penawaran dari pengembang berisi luas tanah dan bangunan, spesifikasi bangunan, harga dan uang muka harus dibayar
  • Jika dari Kontraktor/ pemborong Rencana pembanguann atau surat penawaran dari kontraktor/pemborong bagi pembangunan atau renovasi
  • Jika dari Penjual Surat penawaran penjual yang merupakan penawaran mengenai harga jual rumah bagi pembeli rumah baru / rumah second dari penjual non pengembang.

Syarat KPR khusus

1. Syarat KPR khusus Pegawai / Karyawan

a. Slip Gaji / Surat keterangan Gaji per bulan. Surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaan
b. Fotokopi SK (surat keputusan) pegawai tetap dan dilegalisasi oleh perusahaan
Berkaitan dengan kedua syarat diatas, ada pula bank yang mensyaratkan waktu kerja minimal. Yakni, minimal 1 tahun untuk pegawai yang bekerja di perusahaan saat ini atau minimal 1 tahun di perusahaan sebelumnya, tapi bidang pekerjaan sebelumnya itu harus sama dengan bidang pekerjaan di perusahan saat ini.
Ada pula buku properti yang memberikan ulasan tambahan mengenaisyarat KPR secara khusus ini. Mungkin sebagai tips agar kredit pemilikan rumahnya mudah diterima. Syarat KPR khusus tambahan tersebut adalah sebagai berikut ini;
  • Tempat tinggal atau lokasi bekerja di suatau kota dengan bank
  • Membuka rekening tabungan di bank, karena lebih mudah disetujui jika gaji dibayarkan melalui rekening di bank yang bersangkutan.

2. Syarat KPR khusus Pengusaha

Syarat KPR khusus bagi pengusaha/ wiraswasta / berpenghasilan tidak tetap adalah sebagai berikut;
  • Izin usaha (SIUP, TDP, dan NPWP)
  • Akta pendirian perusahaan
  • Menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir
  • Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan

3. Syarat KPR khusus Profesional

Yang dimasksud dengan profesional adalah profesi selain pegawai dan pengusaha. Misalnya dokter, apoteker, bidan, pengacara, notaris juga dapat mengajukan syarat KPR disertai dengan beberapa lampiran sebagai berikut;
  • Fotokopi Legalitas praktik/surat izin praktik yang masih berlaku.
  • Menyerahkan perincian pendapatan praktik perbulan.
  • Mutasi rekening di bank
  • Memiliki reputasi baik
Khusus untuk pengusaha dan profesional, ada pula bank yang mensyaratkan bahwa waktu minimal di bidang usaha yang tengah dilakoninya adalah 2 tahun berturut-turut. Ini biasanya dibuktikan dengan ijin usaha atau ijin praktek. Demikian informasi yang dapat kami sediakan. Semoga kompilasi artikel yang kami himpun dari berbagai literatur mengenai syarat KPR diatas dapat berguna bagi anda. Jika anda memiliki pandangan lain atau menemukan informasi lain seputar syarat KPR, anda bisa menambahkannya di bagian komentar untuk pengetahuan kita bersama mengenai syarat KPR.